Pengepul Emas Kelola 25 Rakit PETI, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANSING – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI.

Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman tersangka yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal. Salah satunya yakni uang tunai senilai Rp66.580.000.

‘’Selain barang bukti terkait PETI, pada saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka,’’ ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Selasa (3/2).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melaksanakan serah terima barang bukti narkotika pada Senin (1/2), untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Dijelaskannya, tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil.

Tersangka mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, termasuk penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian

emas dari pendulang, serta pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kepentingan operasional, lahan, dan biaya desa.

Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.

Sebelumnya polisi berhasil mengungkapkan kasus ini dari informasi masyarakat lewat layanan Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.

‘’Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Ahad (31/1) sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas,’’ ungkapnya.

Ade menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang, terdiri dari satu orang pembakar emas berinisial HM yang ditetapkan sebagai tersangka, serta empat orang pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR yang berstatus sebagai saksi.

Dari lokasi pertama, tim menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga US tertangkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‘’Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,’’ tegas Kombes Ade.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi terkait serta menelusuri keterlibatan pihak lain, guna memastikan seluruh rangkaian perbuatan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.**

sumber: RIAUPOS.CO

Berita Terkait

Diancam Kampak Saat Liputan PETI Kuansing, Tim Media Desak Kapolres Tangkap Pelaku!
Polsek Singingi Hilir Gandeng PT. Adimulia Agrolestari Tanam Jagung Pipil Menjadi 16 Hektar, Dukung Swasembada Pangan
Polsek Jajaran Polres Kuansing Gelar Jumat Curhat, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Kondusif
Kapolres Kuantan Singingi Ikut Serta Kesamaptaan Jasmani Bersama Ratusan Personel
Polsek LTD Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini Melalui Program Green Policing di SDN 003 Logas
Waspada El Nino, Polsek Kuantan Mudik dan Hulu Kuantan Gencarkan Sosialisasi Karhutla
Launching Green Policing Run Polres Kuansing, Kapolres Tekankan Kepedulian Lingkungan
Anak 4,5 Tahun Diduga Hanyut di Sungai Kuantan Cerenti, Tim Gabungan Terus Lakukan Pencarian

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:44

Diancam Kampak Saat Liputan PETI Kuansing, Tim Media Desak Kapolres Tangkap Pelaku!

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:28

Polsek Singingi Hilir Gandeng PT. Adimulia Agrolestari Tanam Jagung Pipil Menjadi 16 Hektar, Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:35

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gelar Jumat Curhat, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Kondusif

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:44

Kapolres Kuantan Singingi Ikut Serta Kesamaptaan Jasmani Bersama Ratusan Personel

Senin, 4 Mei 2026 - 11:54

Polsek LTD Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini Melalui Program Green Policing di SDN 003 Logas

Berita Terbaru