Viral, Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota TNI dalam Kegiatan Lansir BBM Diduga Ilegal

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI dalam aktivitas pelansiran bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan viral di media sosial.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, oknum anggota TNI berinisial IL diduga terlibat dalam aktivitas pelansiran BBM lintas provinsi. BBM tersebut disebut-sebut berasal dari wilayah Provinsi Jambi dan didistribusikan ke sejumlah kota di Provinsi Riau.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, IL juga disebut-sebut sempat meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan secara terbuka. Dalam aktivitas tersebut, ia diduga mengedepankan nama orang lain berinisial IM untuk menjalankan kegiatan pelansiran tersebut.

Selain itu, IM juga diduga melakukan perubahan pada armada pengangkut BBM dengan menggunakan mobil boks sebagai sarana transportasi. Modus ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas agar muatan BBM tidak mudah terdeteksi saat melintas di jalur distribusi antar daerah.

Dugaan aktivitas ini kembali menjadi sorotan publik setelah beredar melalui unggahan di media sosial TikTok dari akun “Hujan Paneh”, yang menyoroti aktivitas pelansiran BBM tersebut. Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan oleh warganet.

Aktivitas pelansiran BBM secara ilegal sendiri berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, ILM membantah keras dugaan keterlibatan dirinya dalam aktivitas tersebut.

“Itu tidak benar,” tulisnya singkat melalui pesan singkat.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai teman dekat ILM bernama Imam. Ia menyebut bahwa ILM memang pernah menjalankan bisnis pelansiran BBM ke beberapa kota di Provinsi Riau, namun menurutnya kegiatan tersebut kini telah dihentikan.

“Sebagai teman dekat beliau, memang dulu dia pernah menjalankan usaha itu, Pak. Tapi sekarang beliau sudah berhenti,” ujar Imam.

Imam juga mengaku bahwa dirinya tidak hanya sebagai teman dekat, tetapi juga pernah menjadi rekan bisnis ILM. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut merupakan miliknya yang dititipkan kepada ILM.

“Dulu kebetulan mobil itu milik saya dan saya titipkan kepada mereka. Namun karena sudah tidak sanggup lagi menjalankannya, mobil itu kemudian dikembalikan kepada saya,” jelasnya.

Menurut Imam, berbagai persoalan yang muncul, termasuk sorotan dari sejumlah pihak dan pemberitaan media, menjadi salah satu alasan kegiatan tersebut dihentikan.

Ia juga menyebut bahwa setelah kendaraan tersebut dikembalikan, dirinya sempat bergabung dengan kelompok lain.

“Setelah mobil dipulangkan, kami sempat bergabung dengan grup Silalahi. Namun sekarang kami juga sudah tidak berada di sana lagi,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan aktivitas tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Sinergi Lapas Narkotika Rumbai dan Puskesmas Rumbai Bukit Pastikan Pemenuhan Hak Kesehatan Wargabinaan Pemasyarakatan Berjalan Optimal
Sinergi Kamtib dan Kplp Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Blok Hunian Demi Ciptakan Lingkungan Bersih dari Barang Terlarang
Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan
SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026
11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang
Netty Mindrayani Resmi Jadi Plt Ketua JMSI Kampar Dijabat, Gantikan Adi Jondri

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:34

Sinergi Lapas Narkotika Rumbai dan Puskesmas Rumbai Bukit Pastikan Pemenuhan Hak Kesehatan Wargabinaan Pemasyarakatan Berjalan Optimal

Selasa, 15 September 2026 - 19:32

Sinergi Kamtib dan Kplp Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Blok Hunian Demi Ciptakan Lingkungan Bersih dari Barang Terlarang

Senin, 14 September 2026 - 22:24

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan

Senin, 14 September 2026 - 17:15

SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026

Senin, 14 September 2026 - 17:13

11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI

Berita Terbaru