Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun Melalui Satgas BLBI

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menyita aset senilai Rp 5,9 Triliun terkait dana BLBI.

Polri yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI.

Satgas BLBI tersebut berhasil mensita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk di kembalikan kepada negara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang di miliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.

“Rp 5,9 triliun nilai aset yang di sita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).

Kapolri menyampaikan upaya pihaknya dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus di lakukan secara masif.

Di mana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil di selamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen di banding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga di lakukan melalui perbaikan sistem secara terukur.

Sistim pencegahan tersebut melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.

Kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin.

Hal tersebut berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.

“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini.

Polri Ungkap Tindak Pidana Kejahatan Kekayaan Alam

Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging.

Tidak hanya itu, terdapat 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing yang juga telah di ungkap Polri.

“Total kasus yang di selesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.

Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri

Hal tersebut di lakukan dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.

Berita Terkait

Polsek Dumai Timur Klarifikasi Isu Lambatnya Penanganan Laporan, Tegaskan Komitmen Pelayanan
Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 
Lapas Kelas I Bandar Lampung Perkuat Keamanan dengan Dukungan Pengamanan TNI dan Polri
Akhir Pekan Tetap Produktif, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Terus Asah Keterampilan Mandiri
Sidang Perdana Praperadilan, Status Tersangka J Dipertanyakan
Jaga Stabilitas Keamanan, Kalapas Kelas 1 Bandar Lampung Pimpin Langsung Deteksi Dini di Blok Hunian
Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu di Balai Jaya, 14 Paket dan 5,84 Gram Barang Bukti Disita
Kumpulkan Regu Pengamanan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Tegaskan Jangan Pernah Sumbang Masalah

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:54

Polsek Dumai Timur Klarifikasi Isu Lambatnya Penanganan Laporan, Tegaskan Komitmen Pelayanan

Minggu, 19 April 2026 - 18:58

Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 

Minggu, 19 April 2026 - 13:57

Lapas Kelas I Bandar Lampung Perkuat Keamanan dengan Dukungan Pengamanan TNI dan Polri

Sabtu, 18 April 2026 - 15:26

Akhir Pekan Tetap Produktif, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Terus Asah Keterampilan Mandiri

Kamis, 16 April 2026 - 18:31

Sidang Perdana Praperadilan, Status Tersangka J Dipertanyakan

Berita Terbaru