Terkait Status Tersangka Idrus Marham, Ini Kata Ahli Hukum

Sabtu, 25 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOROTLENSA, Jakarta – Idrus Marham menyatakan mundur dari jabatan Menteri Sosial sebelum KPK resmi menetapkan sebagai tersangka. Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai langkah itu sebagai sebuah kesalahan.


“Kalau kita lihat sejarah dari konteks hukumnya itu bukan satu kali dipanggil kemudian diproses hukum. Sehingga ketika Bang Idrus Marham kemudian menyampaikan bahwa beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu kan sebenarnya offside,” kata Hery di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).


Menurut dia, pernyataan diri Idrus itu seolah ‘melangkahi’ KPK dalam proses hukum. Hery menduga Idrus sudah belajar dari kasus korupsi yang menjerat eks Ketum Golkar, Setya Novanto.


“Belum ditetapkan tapi sudah menyampaikan dan bersiap-siap. Dari tiga kali dipanggil dan diperiksa itu mungkin beliau sudah punya sinyal dan belajar dari kasus Novanto mungkin,” ujar Hery.


Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Idrus tersebut. Hery menyebut Idrus punya niat baik.


“Nawaitunya Bang Idrus Marham dalam proses hukum ini saya apresiasi betul. Beliau dengan tegas, bahkan pagi-pagi sudah menghadap presiden untuk menyatakan mundur,” sebutnya.


KPK resmi mengumumkan Idrus sebagai tersangka pada Jumat (24/8) terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Idrus telah menyatakan pengunduran dirinya dari kursi Mensos.


Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil soal pemberian suap Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo pada November-Desember 2017.


Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang termasuk dalam konsorsium penggarap proyek itu. Selain itu, Idrus dijanjikan menerima jatah yang sama dengan Eni, yaitu USD 1,5 juta.


Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1. 

(sumber : detiknews)

Berita Terkait

Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya
PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris: Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Tiga Orang Tewas, Rumah Mewah di Kompleks Grand Polonia Meledak
Kompak Berseragam Hijau, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Ramaikan Pembinaan Jasmani Bersama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Hadiri Pertemuan Rutin Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan di Kota Agung, Kalapas 1 Bandar Lampung Perkuat Silaturahmi
Tetap Menghijau Saat Akhir Pekan, Lapas Kelas I Bandar Lampung Tegaskan Karya Bermanfaat Tidak Pernah Libur
Apel Petugas Piket Akhir Pekan, Kalapas Pastikan Optimalisasi Pelayanan dan Keamanan
Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Kalapas Pimpin Rutinitas Jalan Sehat dan Senam Bersama

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:42

PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris: Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:29

Tiga Orang Tewas, Rumah Mewah di Kompleks Grand Polonia Meledak

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:44

Kompak Berseragam Hijau, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Ramaikan Pembinaan Jasmani Bersama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50

Hadiri Pertemuan Rutin Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan di Kota Agung, Kalapas 1 Bandar Lampung Perkuat Silaturahmi

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:38

Tetap Menghijau Saat Akhir Pekan, Lapas Kelas I Bandar Lampung Tegaskan Karya Bermanfaat Tidak Pernah Libur

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:28

Kuansing

Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:27