Dua Tahun Menunggak, PN Dumai Sita Truk Molen BUMD

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Pengadilan Negeri (PN) Dumai melakukan eksekusi 2(dua) unit mobil molen milik PT. Pembangunan Dumai yang berlokasi di areal batching plant Bukit Timah Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan pada Rabu (4/9). Adapun dua unit armada pengangkut ready mix bernomor polisi BM 8054 RO dan BM 9746 RO milik PT. Pembangunan Dumai.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan No.3/Pdt.Eks-Fds/2024/PN Dum tertanggal 20 Agustus 2024, setelah sebelumnya PT. Mandiri Utama Finance (MUF) melalui Kuasa Hukumnya Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H. mengajukan Permohonan Penyitaan ke Pengadilan Negeri Dumai.

Selanjutnya, Juru Sita PN Dumai langsung turun lokasi dan membacakan Penetapan Sita Eksekusi yang dihadiri Pemohon, Kuasa Hukum PT.MUF dan Termohon yakni PT.Pembangunan Dumai di pool/gudang PT.Pembangunan Dumai.

Cassarolly Sinaga,SH, MH mengatakan
“Penyitaan ini kita mohonkan berdasar UU No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia, PT.Pembangunan Dumai telah melalaikan kewajibannya melakukan pembayaran kredit lebih dari 2 tahun lamanya. Sebelumnya Kami juga telah beberapa kali bertemu dan melakukan mediasi agar segera menyelesaikan hutangnya, namun tidak ada niat baik dari PT.Pembangunan Dumai, selain hanya memberikan janji2 kepada klien Kami.Total pokok hutang untuk dua unit mobil molen tersebut sekira Rp.600 jt,” tuturnya menjawab pertanyaan dari awak media ini.

Lanjut Cassarolly, ketika pihaknya mempertanyakan alasan dari PT. Pembangunan Dumai tidak membayar hutang kepada PT. MUF,
hingga saat ini belum ada tampak itikad untuk menyelesaikan persoalan hutang tersebut.
“Kami juga heran, padahal 2 unit mobil molen yang disita ini terus beroperasi. Mengapa tidak ada niatan untuk menyelesaikan hutangnya? Akhirnya Kami menempuh proses hukum seperti ini. Kami minta agar PT. Pembangunan Dumai segera melunasi hutangnya sebelum proses hukum lainnya berlanjut,” tambahnya.

Dalam Pembacaan Penetapan Sita Eksekusi tersebut, Panitera PN Dumai menegaskan :
“Oleh karena dua unit molen ini sudah disita oleh PN Dumai, maka dilarang untuk memindah tangankan, mengoperasikan, tanpa seizin PN Dumai,” paparnya.

Proses pembacaan Sita Eksekusi diakhiri dengan memeriksa dan memastikan dua unit molen tersebut.***

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 
Resmi Menjabat, Sigit Waseso Nakhodai Kejari Dumai, Fitriansyah Akbar Jadi Asintel
Konsisten Jalankan Program Pemberdayaan Wilayah Pesisir dan Ekosistem Gambut, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Penghargaan Platinum di Ajang ISDA 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Kelas IIB Dumai Kembali Panen Pakcoy dan Kangkung
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Terima Kunjungan Dewan Energi Nasional, Bahas Pengembangan Renewable Energy
AKJ Bersama Kepengurusan KONI Dumai Periode 2026-2030 Resmi Dilantik
PT. ESM Digelar Program Intervensi Gizi Buat Anak di Sungai Sembilan 
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Rumah BUMN Dumai Perluas Akses Pasar UMKM Lokal

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:20

Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12

Resmi Menjabat, Sigit Waseso Nakhodai Kejari Dumai, Fitriansyah Akbar Jadi Asintel

Rabu, 30 September 2026 - 20:48

Konsisten Jalankan Program Pemberdayaan Wilayah Pesisir dan Ekosistem Gambut, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Penghargaan Platinum di Ajang ISDA 2026

Selasa, 29 September 2026 - 08:48

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Terima Kunjungan Dewan Energi Nasional, Bahas Pengembangan Renewable Energy

Senin, 28 September 2026 - 14:04

AKJ Bersama Kepengurusan KONI Dumai Periode 2026-2030 Resmi Dilantik

Berita Terbaru