Laka Kerja Di PT Pertamina RU II, Tanggung Jawab Siapa?

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto/monitorriau

Sumber foto/monitorriau

Dumai – Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja di lingkungan PT Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai beberapa waktu lalu, menimbulkan pertanyaan publik: siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut?

Secara hukum, perusahaan memiliki kewajiban utama dalam menjamin keselamatan pekerja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua regulasi tersebut menegaskan, pemberi kerja wajib melindungi tenaga kerja melalui penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penyediaan alat pelindung diri (APD), serta pengawasan ketat di area kerja.

Pengamat ketenagakerjaan, Irwandi Aziz, menyebut bahwa tanggung jawab utama tetap berada di pihak perusahaan. “Perusahaan harus memastikan setiap SOP dijalankan dengan disiplin. Jika terjadi kecelakaan, yang pertama kali ditinjau adalah bagaimana standar keselamatan diterapkan. Namun, tentu saja investigasi harus menyeluruh agar bisa diketahui faktor penyebab, apakah murni kelalaian teknis, supervisi, atau faktor pekerja,” ujarnya.

Selain perusahaan, atasan langsung dan pengawas lapangan juga memiliki peran penting. Sesuai regulasi K3, mereka wajib memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai aturan. “Kalau pengawasan lemah, risiko kecelakaan semakin tinggi. Karena itu, tanggung jawab tidak hanya di level manajemen, tapi juga di lapangan,” tambah Irwandi.

Irwandi menilai pentingnya ruang bagi proses investigasi, agar tidak menimbulkan perspektif liar di masyarakat.
“Pertamina RU II Dumai memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan energi nasional dan menyerap tenaga kerja lokal. Maka, penting bagi publik untuk memberi ruang agar proses investigasi berjalan sesuai prosedur, tanpa spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irwandi menuturkan bahwa langkah evaluasi dan transparansi dalam penanganan insiden akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. “Justru dengan keterbukaan dan komitmen perbaikan, Pertamina bisa memperkuat reputasi sebagai perusahaan yang peduli pada keselamatan pekerja,” tutupnya.

 

Penulis : Faisal Arif

Berita Terkait

Komit Perangi Narkoba, Rutan Dumai Ikrar Zero Halinar dan Perkuat Integritas Petugas
Adi Suryono di Tetapkan Sebagai Ketua RW Kelurahan Bambu Kuning
Polsek Dumai Timur Klarifikasi Isu Lambatnya Penanganan Laporan, Tegaskan Komitmen Pelayanan
Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 
Lapas Kelas I Bandar Lampung Perkuat Keamanan dengan Dukungan Pengamanan TNI dan Polri
Akhir Pekan Tetap Produktif, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Terus Asah Keterampilan Mandiri
Laka Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Tinggalkan Duka Mendalam, Ismunandar : Dugaan Kelalaian Atau Kesengajaan
Disorot Publik, Respons Polsek Dumai Timur Dinilai Lambat hingga Diduga Perlambat Penyelidikan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:25

Komit Perangi Narkoba, Rutan Dumai Ikrar Zero Halinar dan Perkuat Integritas Petugas

Senin, 20 April 2026 - 14:35

Adi Suryono di Tetapkan Sebagai Ketua RW Kelurahan Bambu Kuning

Senin, 20 April 2026 - 01:54

Polsek Dumai Timur Klarifikasi Isu Lambatnya Penanganan Laporan, Tegaskan Komitmen Pelayanan

Minggu, 19 April 2026 - 18:58

Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 

Minggu, 19 April 2026 - 13:57

Lapas Kelas I Bandar Lampung Perkuat Keamanan dengan Dukungan Pengamanan TNI dan Polri

Berita Terbaru