Pengadilan Tinggi Riau Tolak Banding Inong Fitriani di Kasus Surat Tanah Palsu di Dumai

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak permohonan banding Inong Fitriani alias Inong (57), terdakwa tindak pidana penggunaan surat palsu dalam penguasaan sebidang tanah di Kelurahan Bintan, Kota Dumai.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, Selasa (2/9/2025). Dalam amar putusan Nomor 531/Pid.B/2025/PT PBR, hakim penguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono melalui Kasi Intelijen Carles Apriyanto yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Hendar Rasyid Nasution, Jumat (12/9/2025).

Kasus ini bermula pada 2020, ketika terdakwa mengklaim sebidang tanah menggunakan surat penyerahan tanah bertanggal 7 April 1961. Berdasarkan surat tersebut, ia menarik uang sewa dari pedagang yang menempati kios di atas lahan itu.

Sejak 2021 hingga 2025, Inong telah menerima uang sewa sekitar Rp560 juta, atau rata-rata Rp120 juta per tahun.

Namun klaim tersebut ditentang oleh para pemilik sertifikat sah, yakni Toton Sumali, Djuerwin Netsen, Mr Nainggolan, dan Deddy Handoko. Meski beberapa kali ditempuh upaya mediasi, terdakwa tetap menagih uang sewa kios.

Majelis hakim menegaskan, surat tanah yang dipakai terdakwa tidak tercatat dalam arsip resmi kelurahan maupun Badan Pertanahan Kota Dumai. Selain itu, ditemukan perbedaan ukuran tanah dalam surat tersebut.

“Surat penyerahan tanah atas nama Alip tanggal 7 April 1961 dengan ukuran 59 x 81 depa tidak pernah tercatat dalam arsip resmi. Yang sah adalah surat dengan ukuran 9 x 81 depa,” jelas Carles menyampaikan isi putusan banding.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian nyata bagi para pemilik sah. Karena itu, PT Riau berpendapat putusan PN Dumai sudah tepat.

“Majelis berpendapat putusan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga harus dipertahankan,” tegas Carles.

Dengan putusan ini, permohonan banding penasihat hukum terdakwa ditolak. Sementara banding dari Penuntut Umum juga tidak dikabulkan. Baik terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.**

sumber: cakaplah

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Rimba Sekampung Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Kembangkan Budidaya Cabai
Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Muara Fajar Pekanbaru LBH Peduli Bangsa DPD KAI Riau Beri Bukti Nyata Pengabdian Kepada Bangsa
Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Datuk Laksamana
Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai
Usai Salat Idul Adha, Polsek Dumai Timur Bagikan Bibit Pohon Kepada Jemaah
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah, Seorang Pria di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi
Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi
Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Tanam Bayam di Jalan Cendrawasih

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:35

Bhabinkamtibmas Rimba Sekampung Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Kembangkan Budidaya Cabai

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:57

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi di Jalan Datuk Laksamana

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:53

Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:56

Usai Salat Idul Adha, Polsek Dumai Timur Bagikan Bibit Pohon Kepada Jemaah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah, Seorang Pria di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru