Aset Rampasan Dikorupsi, Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU– Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan aset di Kabupaten Bengkalis. Aset Ini merupakan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa dua tersangka yakni HJ, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, serta S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan aset daerah berupa PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi,” ujar Zikrullah, Rabu, 18 Februari 2026.

Perkara ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

Eksekusi pengembalian barang bukti dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015. Namun, menurut penyidik, setelah aset diterima, HJ selaku pejabat yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, maupun pencatatan dalam inventaris barang milik daerah.

Selain itu, status penggunaan aset juga tidak diusulkan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Akibat kelalaian tersebut, PMKS diduga dikuasai oleh tersangka S.

Sejak November 2015 hingga Juli 2019, pabrik disebut tetap beroperasi tanpa izin pemerintah daerah. Selanjutnya, pada Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik aset dan tanpa mekanisme perjanjian resmi maupun penyetoran hasil sewa ke kas daerah.

Padahal, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat penghentian operasional pada 11 Januari 2017. Namun operasional pabrik tetap berjalan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000.

Penyidik menilai tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk kewajiban pencatatan inventaris, pengamanan, pemeliharaan, serta mekanisme penyewaan aset yang harus melalui persetujuan resmi.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Zikrullah menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan komitmen Kejati Riau dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.

“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.*”

 

sumber: RRI.CO.ID

Berita Terkait

Laporan Dugaan Tipikor Pejabat Desa Tasik Serai Timur, Kejati Riau Dan Kejari Bengkalis Atensi Proses Di Ranah Inspektorat Bengkalis
Perkuat Keamanan Swakarsa, Bhabinkamtibmas Bripka Febria Yudianto Sambangi Pos Satkamling 212 Tenayan Raya
Wakil Ketua DPRD Dumai Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhammad Rahul Pimpin Karang Taruna Riau
Gerakan Aktivis Muda Rohil Tanggapi Postingan Amron Abrahap: Sebut Informasi yang di Unggah Medsos Tidak Sesuai Fakta
Praperadilan Notaris J di PN Dumai Disorot, Kehadiran Mahasiswa dan Saksi Ahli Curi Perhatian
Komit Perangi Narkoba, Rutan Dumai Ikrar Zero Halinar dan Perkuat Integritas Petugas
Adi Suryono di Tetapkan Sebagai Ketua RW Kelurahan Bambu Kuning
Polsek Dumai Timur Klarifikasi Isu Lambatnya Penanganan Laporan, Tegaskan Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:07

Laporan Dugaan Tipikor Pejabat Desa Tasik Serai Timur, Kejati Riau Dan Kejari Bengkalis Atensi Proses Di Ranah Inspektorat Bengkalis

Selasa, 21 April 2026 - 22:07

Perkuat Keamanan Swakarsa, Bhabinkamtibmas Bripka Febria Yudianto Sambangi Pos Satkamling 212 Tenayan Raya

Selasa, 21 April 2026 - 20:37

Wakil Ketua DPRD Dumai Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhammad Rahul Pimpin Karang Taruna Riau

Selasa, 21 April 2026 - 17:05

Gerakan Aktivis Muda Rohil Tanggapi Postingan Amron Abrahap: Sebut Informasi yang di Unggah Medsos Tidak Sesuai Fakta

Senin, 20 April 2026 - 19:25

Komit Perangi Narkoba, Rutan Dumai Ikrar Zero Halinar dan Perkuat Integritas Petugas

Berita Terbaru