Di Siak Kecil, Seorang Guru Ngaji Cabuli Muridnya

Senin, 17 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Seorang guru ngaji di duga melakukan aksi cabul kepada muridnya. Kabar tak sedap datang dari Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Ini menjadi kabar memprihatinkan dalam dunia agama. Bukan mendapatkan ilmu agama sebagaimana mestinya, malah mendapatkan perlakukan asusila.

Kejadian ini langsung mendapatkan respon dari Polres Bengkalis. Pelaku berinisial P yang berprofesi sebagai guru ngaji berhasil di tangkap.

Tersangka P melakukan aksi dugaan cabul kepada korban yang merupakan anak muridnya masih di bawah umur (11-12 tahun) sekarang dalam pemeriksaan polisi.

Terungkapnya dugaan cabul oknum guru ngaji ini setelah tiga orangtua korban menemui sejumlah wartawan di Kabupaten Bengkalis.

Orangtua korban mengatakan, bahwa pelaku melakukan dugaan pelecehan seksual saat berada di dalam rumah usai mengajar ngaji terhadap korban sambil menunggu sholat Isya.

“Korbannya anak perempuan. Sudah berulang kali di lecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu dengan di raba-raba bagian sensitif,” ujar orangtua korbam, Senin 17 Januari 2022.

Para korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, para orang tua sepakat lapor ke Polsek Siak Kecil, tertanggal 27 Desember 2021.

Polres Bengkalis langsung menindak lanjuti laporan itu 29 Desember 2021 lalu. Terlapor yang merupakan oknum guru ngaji langsung di amankan.

Para orangtua bersama korban di minta menemui Psikologi di Pekanbaru. “Kami berangkat tanggal 03 Januari 2022 di dampingi pihak KPAI dan pihak Kepolisian,” ceritanya.

Setelah pelaku di tangkap pihak Kepolisian pada hari Rabu 05 Januari 2022, satu hari kemudian ada sejumlah pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan.

Akan tetapi karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut harus berlanjut sesuai UU yang berlaku demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami sebagai keluarga atau orang tua korban, tetap menuntut keadilan. Pelaku harus di proses hukum. Karena pelaku sudah jelas telah menghancurkan masa depan anak kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian Guna Meningkatkan Keamanan Dan Ketertiban
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib dan Pelatihan Bina Mualaf
Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Bersama Awal Bulan Kementerian
Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, CPO Tumpah Lalu Lintas Macet
Kalapas Pekanbaru Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:26

Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:50

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian Guna Meningkatkan Keamanan Dan Ketertiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:34

BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib dan Pelatihan Bina Mualaf

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:05

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Bersama Awal Bulan Kementerian

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:28