Di Siak Kecil, Seorang Guru Ngaji Cabuli Muridnya

Senin, 17 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Seorang guru ngaji di duga melakukan aksi cabul kepada muridnya. Kabar tak sedap datang dari Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Ini menjadi kabar memprihatinkan dalam dunia agama. Bukan mendapatkan ilmu agama sebagaimana mestinya, malah mendapatkan perlakukan asusila.

Kejadian ini langsung mendapatkan respon dari Polres Bengkalis. Pelaku berinisial P yang berprofesi sebagai guru ngaji berhasil di tangkap.

Tersangka P melakukan aksi dugaan cabul kepada korban yang merupakan anak muridnya masih di bawah umur (11-12 tahun) sekarang dalam pemeriksaan polisi.

Terungkapnya dugaan cabul oknum guru ngaji ini setelah tiga orangtua korban menemui sejumlah wartawan di Kabupaten Bengkalis.

Orangtua korban mengatakan, bahwa pelaku melakukan dugaan pelecehan seksual saat berada di dalam rumah usai mengajar ngaji terhadap korban sambil menunggu sholat Isya.

“Korbannya anak perempuan. Sudah berulang kali di lecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu dengan di raba-raba bagian sensitif,” ujar orangtua korbam, Senin 17 Januari 2022.

Para korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, para orang tua sepakat lapor ke Polsek Siak Kecil, tertanggal 27 Desember 2021.

Polres Bengkalis langsung menindak lanjuti laporan itu 29 Desember 2021 lalu. Terlapor yang merupakan oknum guru ngaji langsung di amankan.

Para orangtua bersama korban di minta menemui Psikologi di Pekanbaru. “Kami berangkat tanggal 03 Januari 2022 di dampingi pihak KPAI dan pihak Kepolisian,” ceritanya.

Setelah pelaku di tangkap pihak Kepolisian pada hari Rabu 05 Januari 2022, satu hari kemudian ada sejumlah pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan.

Akan tetapi karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut harus berlanjut sesuai UU yang berlaku demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami sebagai keluarga atau orang tua korban, tetap menuntut keadilan. Pelaku harus di proses hukum. Karena pelaku sudah jelas telah menghancurkan masa depan anak kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026
11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang
Netty Mindrayani Resmi Jadi Plt Ketua JMSI Kampar Dijabat, Gantikan Adi Jondri
Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
Kasus ISPA di Riau Tembus 10 Ribu Pasien, Anak-Anak Paling Terdampak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:15

SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026

Senin, 14 September 2026 - 17:13

11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 12 September 2026 - 16:05

Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang

Kamis, 10 September 2026 - 16:56

Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Berita Terbaru