Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DUMAI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial S diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara tersebut terjadi di sebuah wisma di kawasan Jalan Bintan, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Dumai, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Dumai oleh orang tua korban pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.41 WIB.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi bahwa anaknya berada di sebuah wisma bersama seorang laki-laki.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bersama pelapor melakukan penjemputan terhadap korban,” kata Zaini dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Setelah dijemput, korban kemudian menjalani pemeriksaan medis sesuai prosedur. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, korban menerangkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh S. Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai kemudian mengamankan S untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar hasil visum, satu pasang pakaian korban dan satu unit telepon seluler.

“Untuk tersangka saat ini telah diamankan di Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Zaini.

Penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.

Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait proses hukum selanjutnya.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian, termasuk Call Center 110.

Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara pihak penyidik masih mendalami seluruh fakta untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.**

 

sumber: Riau Aktual

Berita Terkait

Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
Pemko Dumai – Tanoto Foundation Gelar Workshop Pengasuhan dan Stimulasi Dini
Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko: Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Sinergi JMSI Dumai dan Pelindo: Menjawab Tantangan Operasional Pelabuhan di Kawasan Permukiman

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:56

Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Rabu, 9 September 2026 - 12:59

Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit

Selasa, 8 September 2026 - 15:44

Pemko Dumai – Tanoto Foundation Gelar Workshop Pengasuhan dan Stimulasi Dini

Sabtu, 5 September 2026 - 17:39

Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko: Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Berita Terbaru