Kejagung Kembali Sita Aset Tanah Milik Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 M

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik eks Kepala Balitbang Kumdil MA Zarof Ricar di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (10/9) kemarin.

“Telah melaksanakan penyitaan sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ZR yang berada di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/9).

Anang mengatakan total terdapat tujuh aset tanah yang disita oleh penyidik. Ia menjelaskan seluruh aset tanah tersebut didaftarkan atas nama anak Zarof yakni empat tanah milik RBP dan tiga tanah milik DCA.

Ia menambahkan luas dari total lahan tanah yang disita penyidik mencapai 13.362 m2 atau 1,3 hektare. Anang menyebut aset tanah itu tersebar di Kecamatan Marpoyan Damai dan Bina Widya, Pekanbaru, Riau.

“Nilai estimasi aset yang disita di tujuh lokasi yang berada di Pekanbaru, Riau diperkirakan sekitar Rp35,18 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat suap Zarof dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam kasus itu, Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.**

 

sumber: CNN Indonesia

Berita Terkait

Kualitas Setara Merek Ternama, Roti Rajabasa Bakery Karya Warga Binaan Resmi Terima Sertifikat Hak Merek
Bhabinkamtibmas Rimba Sekampung Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Kembangkan Budidaya Cabai
Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Muara Fajar Pekanbaru LBH Peduli Bangsa DPD KAI Riau Beri Bukti Nyata Pengabdian Kepada Bangsa
Komitmen Akhir Pekan, Kalapas Pantau Langsung Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Blok Hunian
Karya Warga Binaan Semakin Diakui, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Resmi Terima Sertifikat Merek Rajabasa Bakery
Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah, Seorang Pria di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi
Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:35

Bhabinkamtibmas Rimba Sekampung Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Kembangkan Budidaya Cabai

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:17

Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Muara Fajar Pekanbaru LBH Peduli Bangsa DPD KAI Riau Beri Bukti Nyata Pengabdian Kepada Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:49

Komitmen Akhir Pekan, Kalapas Pantau Langsung Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Blok Hunian

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:02

Karya Warga Binaan Semakin Diakui, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Resmi Terima Sertifikat Merek Rajabasa Bakery

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:53

Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

Berita Terbaru