PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau di Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran (TA) 2024.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Penggeledahan masih berlangsung di sejumlah ruangan di lantai dua kantor Disdik Riau. Sejumlah anggota TNI tampak berada di lokasi untuk mengawal jalannya proses penggeledahan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” kata Zikrullah yang dilansir KOMPAS.com, Kamis.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Zikrullah mengatakan, dugaan korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board TA 2024 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.
Namun, Kejati Riau belum merinci nilai proyek maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Disdik Riau Erisman Yahya belum memberikan tanggapan saat dihubungi Kompas.com terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Sumber: KOMPAS.com







