PEKANBARU – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, angkat bicara terkait dugaan aktivitas pelangsiran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal di Kota Pekanbaru.
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan langsung ke lokasi. “Akan dilidik dan akan dicek ke lapangan,” tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi, Minggu (23/03/2026).
Dugaan praktik ilegal ini mencuat setelah redaksi menerima laporan masyarakat dan melakukan penelusuran awal di lapangan. Hasilnya, ditemukan indikasi adanya aktivitas pelangsiran BBM menggunakan sejumlah kendaraan, serta keberadaan gudang mencurigakan di kawasan Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi.
Tak hanya itu, isu yang berkembang di tengah masyarakat juga menyeret nama seorang berinisial Bima dan seorang bernama Frans Gultom. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Redaksi sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kapolda Riau cq. Dirkrimsus Polda Riau, mempertanyakan sejauh mana aparat mengetahui aktivitas ini, serta langkah konkret yang telah dan akan dilakukan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polda Riau.
Dengan dimulainya proses penyelidikan dan Polda Riau yang telah turun tangan, publik kini menanti langkah konkret aparat dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan aktivitas ilegal ini.
Pemberitaan ini akan terus dikembangkan seiring dengan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan resmi dari pihak terkait.(tim)








