KPU Riau Catat DPTb Masuk dan Keluar di Pemilu

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com, RIAU – Hingga batas akhir 7 Februari 2024, tercatat sebanyak 55.862 pemilih asal Provinsi Riau telah mengajukan dan disetujui masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sedangkan yang masuk ke Riau sebanyak 49.842 pemilih.

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Nasir didampingi Komisioner KPU Riau Divisi Sosdikllih Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto dan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada wartawan Sabtu (10/02/2024) menyampaikan, bahwa kesempatan pengurusan DPTb diberikan kepada pemilih yang memenuhi 4 kategori. Di antaranya pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Pasien yang menjalani rawat inap berserta keluarga yang merawat. Kemudian pemilih yang tertimpa bencana alam dan pemilih yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan.

“Ketentuan pindah memilih tersebut diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Pengurusan DPTb wajib disertai dengan syarat yang telah ditentukan yakni membawa bukti dukung alasan pindah. Misalnya surat tugas dari instansi, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. Kemudian KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan pemilih diberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih,” jelas Ilham.

Dia menyebut, adapun TPS yang menjadi tujuan pindah memilih seperti TPS khusus yang berada di Lapas. Sedangkan pemilih yang mengurus DPTb karena dirawat rumah sakit, TPS tujuan yakni TPS yang berada di sekitar rumah sakit. Kemudian terhadap pemilih yang sedang bertugas dan bencana alam adalah TPS yang berada terdekat dengan lokasi tujuan pindah memilih.

“Pemilih yang mengurus DPTb dapat menggunakan hak suara 2 jam sebelum TPS di tutup atau pukul 11.00 WIB,” jelasnnya lagi.

Ilham menambahkan, surat suara yang boleh digunakan untuk pemilih DPTb yakni, pindah memilih ke provinsi lain, hanya dapat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi mendapatkan surat suara presiden dan DPD. Sedangkan pindah memilih dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI, mendapatkan surat suara presiden, DPD dan DPR RI.

“Sedangkan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, mereka bisa mendapatkan semua surat suara kecuali DPRD kabupaten/kota. Untuk pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu provinsi mendapatkan 5 surat suara jika masih berada di Dapil yang sama,” imbuhnya.

Berita Terkait

Konflik Buruh TKBM Memanas, Bastian Jambak Soroti Sikap Manajemen PT Agro Murni
Disnakertrans Riau Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 
Resmi Menjabat, Sigit Waseso Nakhodai Kejari Dumai, Fitriansyah Akbar Jadi Asintel
Konsisten Jalankan Program Pemberdayaan Wilayah Pesisir dan Ekosistem Gambut, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Penghargaan Platinum di Ajang ISDA 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Kelas IIB Dumai Kembali Panen Pakcoy dan Kangkung
Deteksi Dini Gangguan Keamanan Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Optimalisasi Keamanan Lapas Narkotika Rumbai Lakukan Pengecekan Fisik Sarana Pengamanan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:10

Konflik Buruh TKBM Memanas, Bastian Jambak Soroti Sikap Manajemen PT Agro Murni

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:05

Disnakertrans Riau Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:20

Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12

Resmi Menjabat, Sigit Waseso Nakhodai Kejari Dumai, Fitriansyah Akbar Jadi Asintel

Rabu, 30 September 2026 - 17:14

Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Kelas IIB Dumai Kembali Panen Pakcoy dan Kangkung

Berita Terbaru