Legalkan Tambang Rakyat di Kuansing, Pemprov Riau Segera Terbitkan Izin WPR

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Persoalan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang kerap memicu konflik sosial mulai menemui titik terang. Plt Gubernur Riau SF Haryanto menyampaikan pihaknya segera menerbitkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat lokal untuk mengelola kekayaan alam secara sah dan legal.

Hal ini disampaikan SF Haryanto seusai menghadiri rapat bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru. SF Haryanto menyampaikan pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk penerbitan WPR tersebut.

“Kegiatan ini selama ini yang namanya PETI ini alhamdulillah sudah kita payungi dari pemerintah pusat dan kami Pemprov Riau menindaklanjuti terhadap kegiatan pertambangan masyarakat. Artinya, kegiatan (pertambangan) masyarakat ini kita payungi supaya tidak ilegal,” kata SF Haryanto, Senin (19/1/2026).

SF Haryanto mengatakan saat ini Pemprov Riau dan Pemkab Kuansing tengah menyiapkan regulasi agar pertambangan yang dikelola oleh rakyat menjadi legal. Adapun, pengelolaan wilayah pertambangan itu diserahkan kepada masyarakat dengan skema WPR dan koperasi.

“Dan ini pertambangan yang dikelola oleh masyarakat besarannya lebih kurang 5 hektare dan koperasi lebih kurang 10 hektare,” imbuh SF Haryanto.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan pihaknya mendukung kebijakan Pemprov tersebut. Ia berharap dengan terbitnya WPR tersebut dapat mengatasi konflik sosial yang selama ini terjadi di Kuansing.

“Saya terima kasih sekali, ini adalah salah satu kebijakan strategis yang memformalkan aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berlangsung informal. Ada rentan konflik di situ, ada juga perusakan lingkungan,” kata Irjen Herry Heryawan.

Melalui WPR, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) diarahkan untuk bertransformasi dari kegiatan yang tadinya sembunyi-sembunyi menjadi aktivitas yang terbuka, teratur, dan berkelanjutan.

“Pertambangan rakyat diposisikan sebagai sumber penghidupan alternatif yang sah, bukan sekadar eksploitasi yang merusak alam,” imbuhnya.

Pengawasan oleh Dubalang

Melalui pendekatan ini, Kapolda mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui kepemilikan dan pengelolaan tambang oleh masyarakat lokal, distribusi manfaat yang adil dan merata, dan penciptaan lapangan kerja.

“Serta efek ganda bagi ekonomi daerah, termasuk peningkatan asli daerah (PAD), tanpa mengabaikan kewajiban rehabilitasi dan restorasi lahan pascatambang,” jelasnya.

Menurut Kapolda, dalam aspek sosial dan tata kelola, pengelolaan WPR mengintergrasikan kearifan lokal sebagai instrumen pencegahan konflik. Dubalang dan struktur adat diberdayakan sebagai penjaga ketertiban sosial, pengawas berbasis komunitas.

“Sekaligus menjadi mediator penyelesaian sengketa melalui musyawarah, sejalan dengan prinsip pendekatan restoratif,” katanya.

Menurut hematnya, pengawasan pengelolaan WPR nantinya dilakukan secara berlapis dan transparan dengan tetap membuka ruang kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat lokal, serta kemitraan dengan sektor swasta yang bertanggung jawab secara teknis dan ekologis.**

 

 

sumber: detikcom

Berita Terkait

Polda Riau Sita Emas 388 Gram dan Uang Hampir Rp 1 M di Kasus PETI
6 Pelaku PETI Ditangkap, Polda Riau Buru Aktor Intelektual Hingga Pemodal
Event Pacu Jalur Kuantan Singingi Masih Tunggu Kepastian Pejabat Pusat Buka 
Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing
Mangkir Lebih dari Satu Bulan, Dua Anggota Polres Kuansing Resmi Di-PTDH
Ketua Umum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Singingi Hilir, Desak Penegakan Hukum Secara Tegas
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Kuansing Beri Reward kepada Personel Berprestasi Pendukung Tugas Polri
Diancam Kampak Saat Liputan PETI Kuansing, Tim Media Desak Kapolres Tangkap Pelaku!

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:39

Polda Riau Sita Emas 388 Gram dan Uang Hampir Rp 1 M di Kasus PETI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:37

6 Pelaku PETI Ditangkap, Polda Riau Buru Aktor Intelektual Hingga Pemodal

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:05

Event Pacu Jalur Kuantan Singingi Masih Tunggu Kepastian Pejabat Pusat Buka 

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:27

Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:07

Mangkir Lebih dari Satu Bulan, Dua Anggota Polres Kuansing Resmi Di-PTDH

Berita Terbaru