PEKANBARU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 109 permohonan perlindungan masuk dari wilayah Provinsi Riau sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025. Angka tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi penguatan perlindungan saksi dan korban yang digelar LPSK bersama Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Kampar, Rabu (3/12/2025).
Dari 109 permohonan tersebut, kasus yang paling dominan adalah pencucian uang dengan 60 permohonan, disusul korupsi (9)l, tindak pidana perdagangan orang/TPPO (10), kekerasan seksual (4), kekerasan seksual terhadap anak (8), pelanggaran HAM berat (2), serta sejumlah kasus lainnya seperti narkotika, penganiayaan berat dan tindak pidana lain.
Wakil Ketua LPSK Mahyudin menegaskan bahwa besarnya permohonan perlindungan menjadi cerminan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap jaminan keamanan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kehadiran LPSK di daerah sangat penting untuk memastikan layanan perlindungan dapat dijangkau secara merata.
“Saksi dan korban adalah penopang utama proses peradilan pidana. Tanpa mereka, kebenaran tidak akan pernah terungkap,” ujar Mahyudin, Jumat (5/12/2025).
Ia menjelaskan, LPSK memiliki mandat memberikan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, pendampingan psikologis, hingga fasilitasi restitusi dan kompensasi. Namun ia menekankan bahwa perlindungan yang efektif hanya dapat terwujud melalui kolaborasi erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi XIII DPR RI Siti Aisyah menyoroti persoalan rendahnya literasi hukum masyarakat yang sering membuat saksi dan korban enggan melapor. Banyak kasus, menurutnya, tidak terungkap tuntas karena para saksi merasa takut atau tidak mengetahui adanya mekanisme perlindungan dari negara.
“Tugas kita adalah memastikan tidak ada warga yang kehilangan keberanian untuk bersuara hanya karena ancaman atau ketidaktahuan,” kata Aisyah.
Ia juga menyebut sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga minimnya koordinasi antarinstansi, dan menegaskan komitmen DPR RI untuk mendorong penguatan regulasi serta dukungan anggaran bagi LPSK.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, LPSK dan Komisi XIII DPR RI berharap pemahaman masyarakat Riau—khususnya di Kabupaten Kampar—tentang hak-hak saksi dan korban dapat semakin meningkat. Keduanya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem perlindungan yang responsif demi meningkatkan keamanan dan efektivitas penanggulangan tindak pidana di daerah.**
sumber : KBRN








