Pembunuhan Sadis di Dumai Bermotif Cinta Sejenis

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan sadis di Dumai

Pembunuhan sadis di Dumai

Teleskopnews.com – Kasus pembunuhan sadis pemilik salon kecantikan di Dumai di duga berlatar belakang cinta sejenis.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan korban pemilik salon kecantikan di Kota Dumai, Riau. Hasil penyelidikan, pembunuhan ini ternyata berlatar belakang cinta sesama jenis.

Informasi seperti yang di lansir iNews, identitas korban yakni berinisial JTS (62).

Dia tewas di tusuk pisau sebanyak 9 kali oleh pasangan sesama jenisnya berinisial SL (43) warga Nias, Sumatera Utara.

Pelaku di tangkap Satreskrim Polres Dumai diback-up Jatanras Polda riau kurang dari 12 jam di tempat pelariannya, salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Saat di amankan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas karena coba melawan.

Pelaku di tangkap Satreskrim Polres Dumai di back-up Jatanras Polda riau kurang dari 12 jam di tempat pelariannya, salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Saat di amankan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas karena coba melawan.

Awal Mula Pembunuhan Sadis di Dumai Terjadi

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan teman kencan lewat aplikasi khusus komunitas gay.

Pelaku awalnya di undang ke Dumai oleh korban. Usai di ajak makan, pelaku kemudian di bawa ke rumah korban di Jalan Siderejo RT 13, Ratusima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Pengakuan pelaku, di rumah tersebut korban mengajak berhubungan badan.

Pelaku menolak lalu menghabisi korban dengan sebilah pisau kecil yang pelaku dapatkan di dalam kamar.

“Korban di tusuk sebanyak sembilan kali. Korban sempat berdiri namun jatuh di kamar mandi,” ujar Kapolres, Selasa (11/1/2022).

Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri dengan membawa motor dan dompet korban berisi uang tunai Rp450.000 serta pecahan uang dollar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita motor merk Honda Vario, dompet berisi uang dan pakaian pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 
Lapas Kelas I Bandar Lampung Perkuat Keamanan dengan Dukungan Pengamanan TNI dan Polri
Akhir Pekan Tetap Produktif, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Terus Asah Keterampilan Mandiri
Laka Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Tinggalkan Duka Mendalam, Ismunandar : Dugaan Kelalaian Atau Kesengajaan
Disorot Publik, Respons Polsek Dumai Timur Dinilai Lambat hingga Diduga Perlambat Penyelidikan
Sidang Perdana Praperadilan, Status Tersangka J Dipertanyakan
Jaga Stabilitas Keamanan, Kalapas Kelas 1 Bandar Lampung Pimpin Langsung Deteksi Dini di Blok Hunian
Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu di Balai Jaya, 14 Paket dan 5,84 Gram Barang Bukti Disita

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:58

Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 

Minggu, 19 April 2026 - 13:57

Lapas Kelas I Bandar Lampung Perkuat Keamanan dengan Dukungan Pengamanan TNI dan Polri

Sabtu, 18 April 2026 - 15:26

Akhir Pekan Tetap Produktif, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Terus Asah Keterampilan Mandiri

Sabtu, 18 April 2026 - 14:00

Laka Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Tinggalkan Duka Mendalam, Ismunandar : Dugaan Kelalaian Atau Kesengajaan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:05

Disorot Publik, Respons Polsek Dumai Timur Dinilai Lambat hingga Diduga Perlambat Penyelidikan

Berita Terbaru