Polda Riau Musnahkan 29,8 Kg Sabu dan 46 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar jaringan internasional.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 29,87 kilogram sabu dan 46.783 butir pil ekstasi, dengan nilai ditaksir mencapai Rp43,9 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengatakan, dari tiga pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tujuh orang tersangka dengan peran sebagai kurir hingga pengedar.

“Ada tiga kasus yang kita ungkap. Pertama 30 paket besar sabu, kedua 46.783 butir ekstasi, dan ketiga 176,45 gram sabu. Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 29,87 kilogram,” ujar Kombes Putu Yudha, Senin (12/1/2026).

Putu menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional. Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir darat dan pengedar.

“Narkotika ini masuk dari wilayah Dumai dan pesisir Riau, kemudian diedarkan ke Pekanbaru hingga Provinsi Jambi,” jelasnya.

Para kurir, lanjut Putu, dijanjikan upah yang cukup besar untuk setiap kali pengiriman.

“Upah yang diterima para kurir berkisar antara Rp20 juta hingga Rp60 juta untuk sekali pengiriman,” ungkapnya.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa para tersangka tidak bekerja sendiri. Mereka dikendalikan oleh pengendali jaringan yang berada di luar negeri serta dari dalam Lapas Kelas IIB Jambi.

“Identitas pengendali dari negeri seberang sudah kita kantongi. Saat ini masih dilakukan pendalaman melalui analisis handphone dan aliran dana para tersangka,” kata Putu.

Menurutnya, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan Tahun Baru.

“Jika barang ini sempat beredar, diperkirakan dapat merusak dan membahayakan sekitar 196.132 jiwa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. **

 

sumber: Riau Aktual

Berita Terkait

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan
SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026
11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang
Netty Mindrayani Resmi Jadi Plt Ketua JMSI Kampar Dijabat, Gantikan Adi Jondri
Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:24

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan

Senin, 14 September 2026 - 17:15

SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026

Senin, 14 September 2026 - 17:13

11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 12 September 2026 - 16:05

Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang

Berita Terbaru