Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendra J Kede

Hendra J Kede

Teleskopnews.com, DUMAI – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Menurut Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede putusan sela ini memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

MAJELIS Hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perkara internal organisasi, karena berada dalam ranah otonomi PWI sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst.

Gugatan Sayid sebelumnya diarahkan kepada Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat dan para anggota DK PWI atas keputusan pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Namun, rapat pleno diperluas yang digelar PWI Pusat pada 22 Juni 2024 telah membatalkan keputusan tersebut. Dengan begitu, secara organisasi Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.

” Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujar Hendra J Kede yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Kamis (17/04/25).

Majelis hakim juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan sela tersebut dibacakan.

Putusan sela PN Jakarta Pusat ini sekaligus menegaskan keabsahan kepemimpinan PWI hasil Kongres XXV di Bandung pada 2023. Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI, dan semua proses hukum kembali tunduk pada mekanisme internal organisasi.(*)

Berita Terkait

Enam Perusahaan di Kuansing Disegel, Berikut Daftar dan Jenis Pelanggaran 
Komisi XII DPR RI dan Ditjen Gakkum KLHK Lakukan Sidak, 6 Perusahaan Disegel
Kapolda Riau Berganti, Irjen Pol Arman Achdiat Gantikan Irjen Pol Herry Heryawan
Konflik Buruh TKBM Memanas, Bastian Jambak Soroti Sikap Manajemen PT Agro Murni
Disnakertrans Riau Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 
Resmi Menjabat, Sigit Waseso Nakhodai Kejari Dumai, Fitriansyah Akbar Jadi Asintel
Konsisten Jalankan Program Pemberdayaan Wilayah Pesisir dan Ekosistem Gambut, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Penghargaan Platinum di Ajang ISDA 2026

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:06

Enam Perusahaan di Kuansing Disegel, Berikut Daftar dan Jenis Pelanggaran 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:47

Komisi XII DPR RI dan Ditjen Gakkum KLHK Lakukan Sidak, 6 Perusahaan Disegel

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:47

Kapolda Riau Berganti, Irjen Pol Arman Achdiat Gantikan Irjen Pol Herry Heryawan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:10

Konflik Buruh TKBM Memanas, Bastian Jambak Soroti Sikap Manajemen PT Agro Murni

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:05

Disnakertrans Riau Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru