RAPAT PARIPURNA PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD KOTA DUMAI TERHADAP PENJELASAN WALI KOTA DUMAI TENTANG RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD KOTA DUMAI TA 2020

Sabtu, 12 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – 8 (delapan) Fraksi DPRD Kota Dumai menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Dumai tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Dumai, Jum’at (11/6/2021).

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2020 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari, didampingi juga oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi, dan dihadiri oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal SKM, MARS, Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD Kota Dumai.

Dalam pidatonya, Pimpinan Rapat Sidang mengatakan bahwa Rapat Paripurna hari ini merupakan kelanjutan Rapat Paripurna hari Kamis yang lalu (10/6/2021). Beliau juga menyampaikan karena mempertimbangkan upaya pemenuhan unsur protokol kesehatan dimana salah satunya membatasi waktu pertemuan atau rapat-rapat oleh karena itu Pandangan Umum Fraksi diserahkan langsung kapada Pimpinan Rapat untuk dihimpun dan selanjutnya akan diserahkan kepada Wali Kota Dumai.

Adapun tata urutan fraksi yang menyerahkan Pandangan Umum Fraksi, diawali oleh Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Mara Hamdan Harahap, S.H., dilanjutkan dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan oleh Tahjuddin Effendi, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Andy Putra Silitonga, S.E., Fraksi Nasdem disampaikan oleh Hj. Haslinar, S.Sos,M.Si., Fraksi PPP disampaikan oleh H. Salman, S.Sos., Fraksi Golkar disampaikan oleh Ponimin, S.H., Fraksi PAN disampaikan oleh H. Syaprizal Nurdin, S.E., dan terakhir Fraksi Gerindra disampaikan oleh H. Yuhandri, SP.

Selanjutnya dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata tertib DPRD Kota Dumai akan dilanjutkan dengan tanggapan dan/atau jawaban Walikota Dumai terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Dumai, yang direncanakan akan kita laksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021.(Rahima Fenia/Humas Sekretariat DPRD Kota Dumai)

Berita Terkait

Open House Pemprov Riau Hanya Satu Hari, Digelar di Hari Pertama
Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi 
Buruh Perkebunan Gruduk Kantor Asian Agri Grup: Hentikan Perbudakan Terhadap Istri dan Anak
Wapresma STIA Lancang Kuning Kecam Insiden Kebakaran Kilang Pertamina Dumai
Sistem Komunikasi dan Respons PT Wilmar Lambat, Edison : Jangan Main – Main Dengan Nyawa
Apical Tegaskan Komitmen Pendampingan untuk Kembangkan Budidaya Ternak di Dumai
Polairud Polres Dumai Amankan 1 Orang Pelaku TPPO
Jaringan Perdagangan Bayi di Pekanbaru Dibongkar, Modus Adopsi Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20

Open House Pemprov Riau Hanya Satu Hari, Digelar di Hari Pertama

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:22

Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi 

Sabtu, 15 November 2025 - 11:20

Buruh Perkebunan Gruduk Kantor Asian Agri Grup: Hentikan Perbudakan Terhadap Istri dan Anak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:09

Wapresma STIA Lancang Kuning Kecam Insiden Kebakaran Kilang Pertamina Dumai

Minggu, 20 April 2025 - 12:20

Sistem Komunikasi dan Respons PT Wilmar Lambat, Edison : Jangan Main – Main Dengan Nyawa

Berita Terbaru