Reza Di Non – Job kan, Ada Apa Dengan Pemerintah Kota Dumai ??

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai Reza Pahlevi dikabarkan digeser dari jabatan alias dinon-jobkan oleh pimpinan pemerintahan.

Informasi diterima, Surat non job sudah diterbitkan Komisi ASN pada 15 Desember 2023, namun diterima oleh Reza pada 2 Januari 2024 tanpa disertai berita acara pemeriksaan.

Pencopotan dari jabatan Kadis Perkimtan Dumai ini diduga kuat berkaitan dengan isu pencalonan Reza bakal maju walikota pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang.

Karena santer belakangan ini, meski tidak secara langsung, Reza secara masif mempromosikan diri di depan khalayak umum dengan pemasangan poster dan baliho dirinya bernarasi ucapan selamat ketika ada hari hari penting atau momen nasional.

Bahkan sebelumnya diisukan hubungan antara Reza Pahlevi dan Walikota Paisal dikabarkan retak pasca mutasi dirinya dari Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang atau PUPR ke Kadis Perkimtan Dumai pada Juni 2023 lalu.

Isu pecah kongsi ini semakin menguat karena Kadis Perkimtan ini sukses mengadakan kegiatan jalan santai berhadiah saat peringatan Hari Kemerdekaan RI Agustus 2023 kemarin dengan diikuti banyak masyarakat.

Saat itu, Reza Pahlevi membantah isu hubungan retak dengan Walikota Paisal, apalagi dikaitkan bakal maju dalam Pilkada 2024 mendatang.

“Hubungan kami baik baik saja dan tidak ada masalah, apalagi beliau adalah atasan di pemerintahan, jadi tidak mungkin saya melawan,” ungkap Reza.

Menjawab isu dirinya bakal maju Pilkada, Reza menyebut belum terpikirkan karena mau lebih fokus bekerja dalam menyukseskan program pembangunan di Dumai, khususnya berkaitan dengan tugas fungsi dinas perumahan permukiman dan pertanahan yang diemban.

“Maju jadi walikota pada pemilu mendatang adalah hak setiap warga negara, namun hari ini saya hanya mau fokus bekerja menyukseskan program pemerintah,” ungkap Reza beberapa waktu lalu.

Keputusan Nonjob ini diduga menyalahi aturan, karena sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mengatur bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat selama dua tahun terhitung sejak pelantikan.

Kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban, sehingga pemberitaan ini di terbitkan.***

Berita Terkait

Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Tanam Bayam di Jalan Cendrawasih
AIPDA Anwar Dedi Cek Kebun Cabai Warga di Kelurahan Laksamana
Bhabinkamtibmas Dumai Kota Tanam Selada di Lahan Pekarangan, Dukung Program Ketahanan Pangan
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersiap Produksi SAF Lewat Persiapan Sarfas Pengolahan Minyak Jelantah, Cikal Bakal Ekonomi Berkelanjutan Lewat JELMA
Open House Pemprov Riau Hanya Satu Hari, Digelar di Hari Pertama
Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi 
Buruh Perkebunan Gruduk Kantor Asian Agri Grup: Hentikan Perbudakan Terhadap Istri dan Anak
Wapresma STIA Lancang Kuning Kecam Insiden Kebakaran Kilang Pertamina Dumai

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:42

Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Tanam Bayam di Jalan Cendrawasih

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:11

AIPDA Anwar Dedi Cek Kebun Cabai Warga di Kelurahan Laksamana

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:48

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Tanam Selada di Lahan Pekarangan, Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 4 Mei 2026 - 21:35

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersiap Produksi SAF Lewat Persiapan Sarfas Pengolahan Minyak Jelantah, Cikal Bakal Ekonomi Berkelanjutan Lewat JELMA

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20

Open House Pemprov Riau Hanya Satu Hari, Digelar di Hari Pertama

Berita Terbaru