Riau Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Ini Hak-hak yang Dituntut

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) mengusulkan Provinsi Riau menjadi Daerah Istimewa Riau. Sejumlah hak-hak istimewa telah diproyeksikan baik dari tata kelola pemerintah sampai aspek ekonomi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Muhammad Herwan, pada Selasa (28/10/2025).

Herwan memaparkan bahwa upaya nomenklatur ini sekaligus memenuhi hak-hak istimewa yang telah disusun dalam naskah akademik.

Sejumlah hak yang diajukan bertujuan untuk membenahi tata kelola dan mendongkrak perekonomian Riau. Dirinya menyinggung bahwa Riau memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, tetapi kesejahteraan masyarakat belum terpenuhi secara maksimal.

Selain itu, berbagai infrastruktur jalanan rusak imbas proyek di wilayah Riau. Kemudian dia juga menyinggung pendapatan Riau dari sektor migas sebesar 15,5%, tetapi masih belum cukup untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat.

“Undang-undang migas saat ini memberikan daerah penghasil itu 15,5%, Tetapi kita melihat 15,5% yang saat ini diberikan kepada daerah penghasil migas Itu ternyata masih belum cukup untuk bisa merubah sosial ekonomi masyarakatnya, terutama dari sisi infrastruktur,” katanya yang dilansir Bisnis.

Pada data yang dipaparkan, Herwan menyebut hak istimewa diproyeksikan memberikan dana keistimewaan kebudayaan melayu sebesar 30% berbasis kontribusi SDA.

Kemudian tambahan persentase DBH (Dana Bagu Hasil) migas, di mana 20% minyak bumi dan 35% gas dan DBH non-migas sebesar 30%. Lalu tambahan Participating Interest (PI) WK migas menjadi 20%, serta memperoleh hak kelola SDA berbasis kearifan lokal.

Selain hak keistimewaan, pihaknya juga merencanakan kewenangan keistimewaan.

Kewenangan itu mencakup bidang tata kelola pemerintahan (Majelis Rakyat Riau atau tambahan proporsi 25% kursi di DPRD Riau dan DPRD kabupaten/kota. Bidang sistem hukum adat atau peradilan adat.

Pada bidang sosial dan budaya mengedepankan bahasa melayu sebagai bahasa pengantar pendidikan dan penerapan di ruang publik, serta penguatan pendidikan dan budaya melayu. Lalu, kewenangan bidang ekonomi dan SDA (kearifan lokal dan pancung alas).

Sebelumnya, Ketua BPP DIR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan keinginan menjadikan daerah istimewa sejak 1949.

Namun kerap terhambat karena dilanda berbagai persoalan. Setelah perundingan dan mendapatkan dukungan dari banyak pihak, pada 17 Oktober, pihaknya menggelar maklumat akbar atau pengumuman bahwa pengajuan DIR akan segera dilaksanakan.

“Kemudian kita bekerja sampai kemudian kita mendapat dukungan lebih dari 130 dari berbagai organisasi baik lintas Agama maupun Etnis ya ada 130. Termasuk misalnya Muhammadiyah NU, Paguyuban Jawa, Batak, segala macam itu yang ada di Riau. Kemudian termasuklah terbaru dukungan dari Kerukunan Riau dan dari DPRD,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Nasional Perjuangan Daerah Istimewa Riau, Alfitra Salam berharap agar naskah akademik segera dibahas oleh DPR.

Alfitra mengungkapkan, dari 6 wilayah yang mengajukan daerah istimewa, Riau merupakan provinsi yang siap mendapat gelar itu.

Dia ingin DPR memasukkan naskah akademik dalam prolegnas 2026. Dirinya yakin bahwa DPR mampu menuntaskan naskah akademik hingga menjadi Undang-Undang. Selain prolegnas, dia berharap usulan masuk dalam kumulatif terbuka.

“Nanti pokoknya kita berharap bukan hanya melalui prolegnas karena di DPR itu ada istilah kumulatif terbuka, kumulatif terbuka itu kapanpun juga bisa Undang-Undang di bahas,” jelasnya.

Meskipun, dia memahami terdapat sejumlah kendala dalam perubahan nomenklatur menjadi Daerah Istimewa Riau.

 

sumber: Bisnis.com

Berita Terkait

Laporan Dugaan Tipikor Pejabat Desa Tasik Serai Timur, Kejati Riau Dan Kejari Bengkalis Atensi Proses Di Ranah Inspektorat Bengkalis
Perkuat Keamanan Swakarsa, Bhabinkamtibmas Bripka Febria Yudianto Sambangi Pos Satkamling 212 Tenayan Raya
Wakil Ketua DPRD Dumai Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhammad Rahul Pimpin Karang Taruna Riau
Gerakan Aktivis Muda Rohil Tanggapi Postingan Amron Abrahap: Sebut Informasi yang di Unggah Medsos Tidak Sesuai Fakta
Praperadilan Notaris J di PN Dumai Disorot, Kehadiran Mahasiswa dan Saksi Ahli Curi Perhatian
Komit Perangi Narkoba, Rutan Dumai Ikrar Zero Halinar dan Perkuat Integritas Petugas
Adi Suryono di Tetapkan Sebagai Ketua RW Kelurahan Bambu Kuning
Polsek Dumai Timur Klarifikasi Isu Lambatnya Penanganan Laporan, Tegaskan Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:07

Laporan Dugaan Tipikor Pejabat Desa Tasik Serai Timur, Kejati Riau Dan Kejari Bengkalis Atensi Proses Di Ranah Inspektorat Bengkalis

Selasa, 21 April 2026 - 22:07

Perkuat Keamanan Swakarsa, Bhabinkamtibmas Bripka Febria Yudianto Sambangi Pos Satkamling 212 Tenayan Raya

Selasa, 21 April 2026 - 20:37

Wakil Ketua DPRD Dumai Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhammad Rahul Pimpin Karang Taruna Riau

Selasa, 21 April 2026 - 17:05

Gerakan Aktivis Muda Rohil Tanggapi Postingan Amron Abrahap: Sebut Informasi yang di Unggah Medsos Tidak Sesuai Fakta

Senin, 20 April 2026 - 19:25

Komit Perangi Narkoba, Rutan Dumai Ikrar Zero Halinar dan Perkuat Integritas Petugas

Berita Terbaru