Suami Istri Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, membekuk seorang kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (23/8) lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalu Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, mengatakan bahwa tersangka berinisial Nz (50 th) dan Kr (49 th) ini ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi.

Dengan kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut, berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal dilapangan. Dimana, diketahui bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Siak, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu

Mendapati informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba melakukan penggerebekan rumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Alhasil, ditemukan seorang laki-laki (Nz) dan perempuan (Kr).

Kedua pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara di buang di belakang rumah dan dibelakang lemari kamar tidur. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut di beli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru, untuk diedarkan di kota Selatpanjang.

Dari hasil interogasi, Nr mengaku dia sebagai pengedar, sedangkan Kr selaku kurir barang haram tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni 9 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu seberat 1,58 Gram, 2 unit handphone android, sebuah kotak handphone android tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan Digital, dua buah sendok takar besar terbuat dari pipet, uang tunai Rp1.950.000, sebuah dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Makopolres Kepulauan Meranti, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Saharudin saat melakukan konferensi pers Rabu (24/08) pagi

Terhadap pelaku, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dil)

Berita Terkait

Ratusan Keluarga di Meranti Pilih Mundur dari Bansos
Polda Riau Segera Perbaiki Jembatan Demi Keamanan Anak SD 18 Semulut
Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis
Perkuat SDM Kesehatan, Bupati Meranti Teken MoU dengan Poltekes Kemenkes 
Penemuan Mayat Pria dalam Kondisi Telungkup di Tempat Tidur
Kapolda Riau Beri Penghargaan Personel Polres Meranti yang Ungkap 30 Kg Sabu
Kapolda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Meranti, Dukung Gizi Aman Berkualitas
Mira Roza Mendapat Dukungan Dari KKTMS Dan Gonjong Limo Kota Dumai

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:15

Ratusan Keluarga di Meranti Pilih Mundur dari Bansos

Senin, 19 Januari 2026 - 09:39

Polda Riau Segera Perbaiki Jembatan Demi Keamanan Anak SD 18 Semulut

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:52

Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Jumat, 21 November 2025 - 12:16

Perkuat SDM Kesehatan, Bupati Meranti Teken MoU dengan Poltekes Kemenkes 

Kamis, 20 November 2025 - 11:01

Penemuan Mayat Pria dalam Kondisi Telungkup di Tempat Tidur

Berita Terbaru