Ungkap Kasus Curat Dimeranti, Polisi Ringkus Orangtua Pelaku Pencurian

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi lakukan penangkapan kepada seorang wanita pada Jumat (26/8/22) malam. dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang wanita berinisial RA (39), warga Jln Tutwuri Gg Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH menjelaskan Kronologis kejadiannya, pada Selasa (2/8/22) sekira pukul 20.50 WIB, Korban (NA) yang tinggal di Jln Pembangunan II Gg Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur kaget ketika mengetahui handphone miliknya dan anaknya (FA) yang sedang di cas atau charger tidak ada di tempat.

Mengetahui HP-nya dan milik anaknya telah hilang, Korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta.

Dari laporan tertanggal 2 Agustus 2022 lalu, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana curat tersebut.

“Dari hasil penyelidikan terhadap laporan 2 agustus lalu, ditemukan satu unit Handphone Vivo V19 warna putih milik korban berada di dalam penguasaan seorang laki-laki berinisial A, yang merupakan hasil dari dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” jelasnya pada minggu (28/8/2022) siang.

Kemudian, setelah mendapati informasi tersebut, Tim mendatangi rumah A, dan didapat informasi bahwa A membeli HP tersebut pada hari Jumat (26/8/22) sekira pukul 19.00 WIB dengan harga Rp1,5 juta yang dijual oleh pelaku di kediamanya.

Selanjutnya, Unit Reskrim mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya ke kantor Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan terkait HP yang dijualnya itu.

“Benar saja, saat diinterogasi oleh anggota kita, pelaku mengaku bahwa HP yang dijualnya itu adalah hasil dari curian yang dilakukan oleh anak kandungnya NR (13 Th) yang saat ini masih DPO,” ungkapnya

Adapun barang bukti dari tindak pidana Curat tersebut, yakni sebuah kotak handphone merek Vivo V19 warna putih, sebuah kotak handpone merek Realme 6 Pro warna biru, satu unit handphone merek Vivo V19 warna putih, dan uang tunai sebesar 1.050.000.

Sementara itu, pelaku RA dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. (Dil)

Berita Terkait

Ratusan Keluarga di Meranti Pilih Mundur dari Bansos
Polda Riau Segera Perbaiki Jembatan Demi Keamanan Anak SD 18 Semulut
Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis
Perkuat SDM Kesehatan, Bupati Meranti Teken MoU dengan Poltekes Kemenkes 
Penemuan Mayat Pria dalam Kondisi Telungkup di Tempat Tidur
Kapolda Riau Beri Penghargaan Personel Polres Meranti yang Ungkap 30 Kg Sabu
Kapolda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Meranti, Dukung Gizi Aman Berkualitas
Mira Roza Mendapat Dukungan Dari KKTMS Dan Gonjong Limo Kota Dumai

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:15

Ratusan Keluarga di Meranti Pilih Mundur dari Bansos

Senin, 19 Januari 2026 - 09:39

Polda Riau Segera Perbaiki Jembatan Demi Keamanan Anak SD 18 Semulut

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:52

Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Jumat, 21 November 2025 - 12:16

Perkuat SDM Kesehatan, Bupati Meranti Teken MoU dengan Poltekes Kemenkes 

Kamis, 20 November 2025 - 11:01

Penemuan Mayat Pria dalam Kondisi Telungkup di Tempat Tidur

Berita Terbaru