Wasnaker Riau Lakukan Pemeriksaan Kasus Tewasnya Pekerja di Kilang Pertamina Dumai

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H Boby Rachmat, S.STP, M.Si

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H Boby Rachmat, S.STP, M.Si

DUMAI – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, H Boby Rachmat, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Wasnaker, Bayu Surya menyampaikan pihaknya sedang menindaklanjuti kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Kilang Pertamina Dumai.

Salah satunya melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan penyebab kecelakaan dan lainnya.

“Sedang ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan (kecelakaan kerja di Kilang Pertamina,red) oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujar Bayu Surya, yang dikutip dari kupasberita, Selasa (19/08/25).

Sedangkan Kadisnaker, H Bobby Rachmat dikonfirmasi terpisah sepertinya enggan berkomentar panjang lebar.” Terimakasih informasinya Pak,” tulis Bobby singkat.

Sementara Kadisnaker Dumai, Satrio Wibowo, AP, MSi mengaku belum menerima laporan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di Kilang Pertamina yang dilansir, Kupas Media

“Sampai saat ini kami belum menerima laporannya. Kewenangannya memang ada di Disnakertrans Provinsi Riau. Namun kami tetap menghimbau kepada seluruh perusahaan agar menaati ketentuan yang berlaku seperti melaksanakan SOP dan menggunakan APD demi terciptanya K3 dalam setiap aktivitas di perusahaan masing-masing,” ujar Satrio Wibowo,

Pada sisi lain, aktivis buruh di Dumai, Ismunandar mengaku prihatin dengan peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di Kilang Pertamina Dumai. Apalagi kejadian itu sampai merenggut nyawa tenaga kerja.

Pihaknya meminta hak hak korban dan keluarganya dipenuhi sebagaimana diatur oleh undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.

Selain itu, Ismunandar juga tegas menyebutkan pihak perusahaan harus bertanggungjawab terhadap kecelakaan kerja yang terjadi. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, maka harus diberikan sanksi tegas.

“Secara sengaja melakukan kelalaian sehingga menghilangkan nyawa orang, itu ada unsur pidananya. Dalam Pasal 359 KUHP dinyatakan secara tegas bahwa Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelas aktivis buruh yang akrab disapa dengan panggilan Ngah Nandar ini, Selasa (19/08/25).

Ngah Nandar berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Bidang Pengawasan agar menggunakan metode pemeriksaan secara profesional dan pihak keluarga korban bisa juga membuat pengaduan resmi ke pihak kepolisian dengan delik hukum kelalaian pihak perusahaan.

“Pihak perusahaan mempunyai kewajiban memenuhi hak hak korban atau ahli waris sesuai dengan aturan. Namun perlu di ingat, pembayaran hak kompensasi itu bukan berarti menghilangkan hak keluarga korban untuk membuat delik aduan pidana karena hak kompensasi di atur dalam hukum perdata bukan hukum pidana,” tegas Ngah Nandar.

Sebelumnya diberitakan, Manajemen PT KPI Kilang Dumai menyampaikan keprihatinan dan duka cita atas kecelakaan kerja yang merenggut nyawa salah seorang tenaga kerja kontrak.

Pihak perusahaan tengah melakukan investigasi dengan tim internal perusahaan serta fokus mengurus jenazah dan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk pemakaman.

Area Manager CommRel & CSR Kilang Dumai, Agustiawan menyampaikan kecelakaan kerja yang terjadi menjadi perhatian serius dari perusahaan karena menyangkut aspek keselamatan kerja, yang merupakan faktor sangat penting dalam setiap kegiatan operasional kilang.

Saat ini Kilang Dumai gerak cepat lakukan evaluasi dan mitigasi untuk meningkatkan keselamatan kerja di operasional Kilang.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, dan mendoakan agar keluarga almarhum diberikan kekuatan serta keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” ungkap Agustiawan, Area Manager CommRel & CSR Kilang Dumai kepada Kupas Media Grup, Senin (18/08/25) tadi malam.

Lebih lanjut disampaikannya, pihak perusahaan sedang melakukan investigasi dengan tim internal untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan kerja.

“Saat ini kami juga tengah fokus untuk pengurusan jenazah di rumah, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman,” jelas Agustiawan.(*)

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
Pemko Dumai – Tanoto Foundation Gelar Workshop Pengasuhan dan Stimulasi Dini
Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko: Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini
Sinergi JMSI Dumai dan Pelindo: Menjawab Tantangan Operasional Pelabuhan di Kawasan Permukiman
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:56

Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Rabu, 9 September 2026 - 12:59

Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit

Selasa, 8 September 2026 - 15:46

Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp

Selasa, 8 September 2026 - 15:44

Pemko Dumai – Tanoto Foundation Gelar Workshop Pengasuhan dan Stimulasi Dini

Sabtu, 5 September 2026 - 17:39

Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko: Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini

Berita Terbaru