200 Ton Arang Bakau Diduga Ilegal Diamankan Lanal Dumai di Perairan Meranti

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Pangkalan TNI AL Dumai bersama Satgas Intelmar Koarmada 1 berhasil mencegah pengangkutan sebanyak 200 ton kayu arang bakau tanpa dokumen resmi di Perairan Kepulauan Meranti Riau, pada Kamis (5/3) pekan kemarin.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut Abdul Harris menyebutkan bahwa pengangkutan arang bakau hasil pembalakan liar ini menggunakan Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172, dan diamankan oleh Lanal Dumai dan Intelmar Koarmada 1.

Pengangkutan arang bakau ini diduga melanggar Undang Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena tidak mengantongi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan atau SKSHH dan perizinan dari Kementerian LHK RI.

Awal pengungkapan, lanjut Kolonel Abdul Harris, Tim I Satgas Ops Intelmar Koarmada dan Personil Patkamla Lanal Dumai dari Pos Babinpotmar Tanjung Buton atau Posal Siak menerima informasi, dan tim langsung bergerak menuju Perairan Selat Panjang Meranti dengan Sea Reader.

“Penindakan perkara kejahatan hutan ini bentuk komitmen nyata TNI AL dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional,” kata Kolonel Harris dalam keterangan pers, Rabu (11/3).

Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui KLM Samudera Indah Jaya ini terlihat bersandar di sekitar Perairan Sungai Nyirih Kepulauan Meranti pada pukul 10.44 Wib.

Sekitar pukul 17.20 Wib, kapal terpantau mulai bergerak meninggalkan lokasi sandar, dan tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menghentikan KLM Samudera Indah Jaya untuk diperiksa dokumen serta muatan kapal.

Untuk pemeriksaan lanjutan, Kapal KLM Samudera Indah Jaya yang membawa bakau arang tanpa perizinan resmi pemerintah ini kemudian dikawal menuju Dermaga TNI AL di Kelurahan Bangsal Aceh Dumai.

Ditambahkan Danlanal Dumai, penindakan ini merupakan perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali agar seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana di laut.

Pengangkutan arang bakau tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang sangat vital bagi perlindungan pantai dan habitat biota laut.

Sejalan dengan perintah Kasal, Komandan Kodaeral I Laksda TNI Deny Septiana menegaskan bahwa tugas TNI AL tidak hanya terbatas pada menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga bertugas untuk mengamankan aset negara, menjaga ketahanan ekonomi dan lingkungan hidup.

Komitmen ini diwujudkan melalui kesiapan TNI AL dalam mengantisipasi segala tindak pelanggaran hukum di Perairan Nasional Indonesia, dengan memperketat operasi keamanan laut guna mencegah segala bentuk kegiatan tindak pidana di laut yaitu pembajakan, penyelundupan, hingga pelanggaran wilayah.

Ikut hadir dalam keterangan pers ini, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto, Balai Pengelolaan Hutan Lestari III Pekanbaru Riau Albahri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Didi Trianto, Balai Perhutanan Sosial Immanuel Sihaloho.

Kemudian, KSOP Dumai Abdul Muis Marasabessy, Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin, Bea Cukai Dumai Rustam dan KSOP Kelas IV Selat Panjang Ade Kurniawan serta para tamu undangan lain.**

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
Pemko Dumai – Tanoto Foundation Gelar Workshop Pengasuhan dan Stimulasi Dini
Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko: Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Kamis, 10 September 2026 - 16:56

Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Rabu, 9 September 2026 - 12:59

Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit

Selasa, 8 September 2026 - 15:46

Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp

Selasa, 8 September 2026 - 15:44

Pemko Dumai – Tanoto Foundation Gelar Workshop Pengasuhan dan Stimulasi Dini

Berita Terbaru