JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat, dalam kerusuhan 27 Agustus 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi maupun ahli.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Dia mengatakan saat ini para tersangka tengah menjalani penyidikan. Para tersangka juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita hasil visum et repertum terhadap Bambang Setiawan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV dan video amatir.
“Kami telah melakukan pemeriksaan laboratorium digital forensik terhadap CCTV dan video amatir di Puslabfor Polri. Dan kami telah melakukan pemeriksaan ahli, baik itu ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana,” tuturnya.**
sumber: detikcom







