JAKARTA — Presenter Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pihak dalam dua kasus yang berbeda.
Laporan pertama terhadap Vicky berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Sementara laporan lainnya memuat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar memyebut penyidik saat ini menangani dua perkara berbeda yang dilaporkan terhadap Vicky.
“Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan,” kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7).
Ia menjelaskan Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial RAS. Dalam perkara tersebut, Vicky dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Onkoseno mengatakan penanganan perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, laporan RAS juga mencakup dugaan TPPU. Nilai kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.
Sementara untuk laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada Juli 2026. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial TA dengan dugaan tindak pidana yang sama, yakni penipuan dan atau penggelapan.
“Untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Onkoseno.
Ia menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan kedua tersebut untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat dua perkara yang masih diproses Polda Metro Jaya. Satu kasus telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan laporan lainnya masih berada pada tahap penyelidikan.**
sumber: CNN Indonesia







