Kasus Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan, Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan tahun 2023–2024 yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Afrizal telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (21/7/2025). Ia hadir sebagai saksi dan menyampaikan bahwa pemeriksaan terkait langsung dengan pengelolaan dana PI tersebut.

Dalam perkara ini, Kejati Riau menetapkan dua tersangka, yakni Rahman, Direktur Utama PT SPRH, dan Zulkifli, pengacara perusahaan berstatus badan usaha milik daerah itu. Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyebut ada keterlibatan Afrizal Sintong dalam proses pengelolaan dana PI. Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan apakah dia akan menjadi bagian dari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Terkait (keterlibatan) AS, ada kaitan (dalam) pengelolaan PI. Apakah bersangkutan nanti akan menjadi bagian di dalamnya atau tidak, tunggu. Barang bukti terus didalami,” ujar Sutikno ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

Perkara ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dari penyidikan diketahui dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan disalurkan kepada sejumlah pihak lain.

Namun, Sutikno menegaskan bahwa sejauh ini penyidik belum menemukan adanya aliran dana kepada Afrizal Sintong. “Sampai pemeriksaan hari ini, belum ada aliran ke AS,” katanya.

Sutikno juga mengakui bahwa peluang munculnya tersangka baru dalam perkara ini sangat terbuka, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam rangkaian pengelolaan dana tersebut.

“Kemungkinan ada tersangka lain sangat mungkin karena cukup banyak orang di dalam rangkaian ini. Alur utama harus jelas agar kami tidak gegabah dan tidak terjadi kegagalan dalam penuntutan,” ungkapnya.

Peran Tersangka Zulkifli

Di kasus ini, Zulkifli berperan dalam pengelolaan dana PI yang diterima perusahaan tersebut dari Blok Rokan. Ia bersama Rahman, bersepakat melakukan transaksi jual beli kebun kelapa sawit seluas 600 hektare dengan nilai Rp46,2 miliar.

Namun penyidikan menemukan bahwa lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

“Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kwitansi sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani tersangka Z. Namun uang tersebut tidak pernah diterima tersangka, melainkan digunakan saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH,” ungkap Sutikno.

Pembayaran kedua dan ketiga dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Zulkifli di Bank Riau Kepri Syariah, yakni sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar. “Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan mengalir kepada pihak lain, termasuk R,” jelas Sutikno.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp64.221.498.127,60. Sebesar Rp36,2 miliar di antaranya diakihatkan oleh Zulkifli.**

 

sumber: CAKAPLAH

Berita Terkait

Kapolsek Bangko Apresiasi Petani Suak Air Hitam, Jagung Tumbuh Subur dan Siap Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional 
Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Muara Fajar Pekanbaru LBH Peduli Bangsa DPD KAI Riau Beri Bukti Nyata Pengabdian Kepada Bangsa
Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai
KPLP Lapas Bagansiapiapi: Jangan Bangun Opini Tanpa Data dan Bukti yang Jelas
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah, Seorang Pria di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi
Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi
Kapolsek Bangko Bersama Petani Swasembada Pekaitan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Selada di Jalan Rajawali

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:28

Kapolsek Bangko Apresiasi Petani Suak Air Hitam, Jagung Tumbuh Subur dan Siap Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional 

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:17

Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Muara Fajar Pekanbaru LBH Peduli Bangsa DPD KAI Riau Beri Bukti Nyata Pengabdian Kepada Bangsa

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:53

Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:36

KPLP Lapas Bagansiapiapi: Jangan Bangun Opini Tanpa Data dan Bukti yang Jelas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah, Seorang Pria di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru