INDRAGIRI HULU — Dugaan praktik penagihan yang tidak beretika oleh oknum petugas perusahaan pembiayaan terjadi di Kelurahan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Seorang warga setempat mengaku mengalami tekanan saat proses penagihan kredit kendaraan bermotor.
Warga tersebut, Yogi Dika Putra, mengatakan peristiwa itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di wilayah Pincuran Mas.
Saat itu, petugas lapangan dari PT Summit Oto Finance Cabang Air Molek mendatangi rumahnya untuk menagih tunggakan kredit sepeda motor yang disebut telah berjalan selama dua bulan.
Menurut keterangan keluarga, mereka telah menyampaikan permohonan penangguhan pembayaran selama empat hari karena adanya kendala teknis. Selain itu, keluarga juga menegaskan komitmen untuk tetap melunasi kewajiban tersebut. Namun, permohonan itu disebut tidak direspons oleh petugas di lapangan.
“Sudah kami minta waktu beberapa hari, tapi tetap ingin ditarik saat itu juga,” ujar pihak keluarga.
Petugas diduga tetap berupaya melakukan penarikan kendaraan di lokasi. Keluarga menilai tindakan tersebut dilakukan dengan cara yang menimbulkan tekanan psikologis, terutama karena dilakukan pada malam hari.
Dampak dari kejadian itu, suasana emosional keluarga disebut terganggu. Istri nasabah dilaporkan mengalami ketakutan saat proses penagihan berlangsung.
Dari sisi regulasi, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan sukarela atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang praktik penagihan yang mengandung unsur intimidasi maupun tekanan terhadap konsumen.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, menyayangkan kejadian tersebut. Ia menekankan bahwa penagihan seharusnya dilakukan secara humanis dan profesional.
“Penagihan harus mengedepankan komunikasi yang baik, bukan tekanan. Ini menyangkut kenyamanan dan rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah pihak, termasuk keluarga dan aktivis pers setempat, mendesak manajemen PT Summit Oto Finance untuk memberikan klarifikasi resmi serta melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas lapangan.
Mereka juga meminta Otoritas Jasa Keuangan memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan di lapangan, serta aparat penegak hukum memastikan perlindungan konsumen berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Summit Oto Finance Cabang Air Molek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.**
Sumber : Rudi Walker Purba








