JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap Beroperasi Ada Apa dengan Penegak Perda

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Keberadaan usaha JDEYO Billiard dan Cafe milik bernama Koko Andi yang berada di Kampung Saga,

Rt 04 Rw 03 Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan Masyarakat dan Media terkait Adanya dugaan ketidakjelasan perizinan Selasa (21/4/2026)

Saat di temui di kediaman nya, Enung Ketua RT.04/03 Desa Caringin secara tegas mengatakan jika pemilik bilyard tersebut belum pernah menemui nya , apalagi untuk mengurus izin lingkungan.

“Seingat saya tidak pernah di temui oleh pihak pemilik bilyard untuk mengurus izin lingkungan dan saya pastikan warga belum ada yang tanda tangan,”

Lebih lanjut,untuk Menggalih Informasi team Awak Media menemui Kepala Desa (Kades) Agus saat di Konfirmasi Awak Media Mengatakan Kami atas nama Kepala Desa tidak pernah menandatangani Surat Perizinan apa pun Ucapannya,”Agus.

Secara aturan sudah jelas jika ingin Membangun Gedung harus menempuh sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha tersebut seperti gelanggang olahraga dan kuliner, di antaranya akta pendirian perusahaan, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dengan kode KBLI 93113, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Standar Usaha, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta rekomendasi dari instansi terkait.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan mematuhi peraturan daerah yang mengatur jam operasional dan dampak lingkungan, khususnya jika usaha berada di kawasan permukiman.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen JDEYO Billiard dan Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen perizinan yang dimaksud.(***)

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Fap Tekal Dumai Pertanyakan Kinerja APH dan Perkembangan Perkara ke Polres dan Kejari
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Kamis, 10 September 2026 - 09:15

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Berita Terbaru