Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area HGU PT TKWL, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dua orang berinisial MK dan DJ ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kebakaran diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari pengecekan awal, luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.

“Begitu mendapatkan informasi adanya kebakaran, tim langsung turun melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti awal yang kami peroleh, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ade dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ade memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Ditreskrimsus Polda Riau masih mengembangkan perkara untuk mengetahui secara menyeluruh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan areal tersebut.

“Semua fakta akan kami dalami. Siapa pun yang nantinya berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Hasil pengecekan di lokasi, penyidik menemukan bibit tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka. Di sisi lain, polisi juga memperoleh informasi adanya aktivitas alat berat yang melakukan pembersihan semak belukar sebelum kebakaran terjadi.

Menurut Ade, seluruh aktivitas tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sebelum hingga terjadinya kebakaran.

“Kami mendalami dari mana sumber api berasal, apa penyebabnya, bagaimana aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, siapa yang menguasai dan mengelola lahan, hingga kemungkinan adanya motif maupun keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

Penyidikan juga memberi perhatian terhadap informasi awal bahwa titik kebakaran berada pada areal yang terbakar memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Penyidik telah mengambil titik koordinat untuk memastikan posisi dan luasan area terbakar yang selanjutnya akan diverifikasi bersama ahli serta instansi terkait.

Ade menegaskan penanganan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific investigation. Metode tersebut diperlukan agar hubungan antara aktivitas pengelolaan lahan, sumber api, kebakaran hingga dampak ekologis yang ditimbulkan dapat dibuktikan secara ilmiah.

“Kami tidak ingin berhenti pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Penyidikan harus mampu menjawab hubungan sebab-akibat berdasarkan fakta dan pembuktian ilmiah, termasuk bagaimana dampaknya terhadap lingkungan,” tegasnya.

Penyidik selanjutnya akan melakukan olah TKP bersama ahli serta memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan pihak terkait lainnya.

“Status serta fungsi kawasan juga akan diverifikasi untuk mengetahui nilai ekologis areal yang terbakar,” kata Ade.

Lulusan Akpol 2000 ini menambahkan, penegakan hukum Karhutla menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau. Penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya diarahkan pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga perlindungan ekosistem serta upaya mencegah kerusakan lingkungan berulang.

“Karhutla bukan sekadar persoalan api dan lahan yang terbakar. Ada ekosistem yang harus dilindungi dan ada tanggung jawab untuk memastikan kerusakan tidak terus berulang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama dengan upaya menjaga dan memulihkan lingkungan,” pungkasnya.**

Berita Terkait

Depi Rusdianto Akan Adukan Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar ke Dewan Pers
PT MMJ di Ujung Sorotan, Masyarakat Menanti Kepastian
Kuasa Hukum Novi Persoalkan Konstatering, Minta Polda Riau Beri Kepastian Hukum
Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta
Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti
Remaja di Dumai Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar SMP yang Masih Berusia 14 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:46

Depi Rusdianto Akan Adukan Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar ke Dewan Pers

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:15

PT MMJ di Ujung Sorotan, Masyarakat Menanti Kepastian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:41

Kuasa Hukum Novi Persoalkan Konstatering, Minta Polda Riau Beri Kepastian Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:53

Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar

Berita Terbaru

Bengkalis

PT MMJ di Ujung Sorotan, Masyarakat Menanti Kepastian

Sabtu, 24 Okt 2026 - 16:15