DUMAI – Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan penggelapan inti kelapa sawit yang merugikan PT BNI 70 sebesar Rp108.966.000. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang sopir truk pengangkut yang diduga mengambil sebagian muatan tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/46/X/2026/SPKT/Polsek DMI BRT tertanggal 8 Oktober 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di terminal barang, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, pada Minggu (4/10/2026).
Kapolsek Dumai Barat, AKP Dedi Nofarizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua terlapor sebelumnya ditugaskan mengangkut inti kelapa sawit dari PT AASP di Bagan Batu menuju PT PAA di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Kedua sopir masing-masing mengemudikan truk bernomor polisi BK 8154 EW dengan muatan 30.280 kilogram dan BK 8048 FI dengan muatan 30.620 kilogram. Kedua kendaraan tersebut berangkat dari PT AASP pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan GPS pada Jumat (2/10/2026), kedua truk terdeteksi berada di terminal barang Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Timah. Pada Sabtu (3/10/2026), kedua kendaraan masih berada di lokasi yang sama, meskipun seharusnya sudah tiba di tempat tujuan untuk membongkar muatan.
Pelapor kemudian berupaya menghubungi kedua sopir. Namun, nomor telepon mereka tidak aktif.
Pada Minggu (4/10/2026), pelapor bersama saksi mendatangi terminal barang untuk memeriksa muatan kedua truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan muatan pada masing-masing kendaraan.
Truk BK 8154 EW diketahui mengalami kekurangan muatan sebanyak 3.150 kilogram, sedangkan truk BK 8048 FI berkurang 5.330 kilogram.
Dengan demikian, total inti sawit yang diduga digelapkan mencapai 8.480 kilogram atau 8,48 ton. Akibat kejadian tersebut, PT BNI 70 mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp108.966.000.
Dua Sopir Diamankan di Luar Kota
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Terlapor pertama berinisial RPK berhasil diamankan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan terlapor kedua berinisial BS pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. BS ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua sopir yang bekerja pada perusahaan angkutan yang sama tersebut mengakui telah mengambil sebagian muatan inti sawit tanpa izin ketika barang berada dalam penguasaan mereka.
Selanjutnya, kedua terlapor dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen pengantar barang dan berita acara penerimaan produk.
Dijerat Pasal KUHP
Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP. Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan serta melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, turut menyampaikan informasi terkait pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menangani dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan dan pengangkutan barang.
Polisi masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.**
sumber: JurnalPolisi.co.id









