Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR dengan barang bukti 16 paket diduga sabu seberat total 5,00 gram.

Penangkapan AR dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di sebuah rumah di Jalan Parit Guntung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial MS pada malam yang sama. Dalam pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan sabu dari AR.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan lanjutan hingga mendatangi dan menggerebek rumah AR.

Saat penggerebekan, AR mengaku telah membuang satu bungkus diduga sabu dan sebuah timbangan digital ke dalam kloset kamar mandi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan kedua barang tersebut.

Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan 13 paket diduga sabu lainnya di atas tempat tidur di dalam kamar.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp140.000, satu kaleng emas yang berisi satu blok plastik bening, satu gunting potong, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit telepon seluler Android merek Infinix berwarna biru.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berjumlah 16 paket diduga sabu dengan berat total 5,00 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AR dinyatakan positif mengandung methamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan THC menunjukkan hasil negatif.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus mata rantai distribusinya, khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..**

 

sumber: JurnalPolisi.co.id

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salurkan 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Paparkan Strategi Pengelolaan Sampah dan Program Penanggulanan Abrasi di Kota Dumai
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Beri Pelatihan Pengolahan Sorgum untuk Kelompok Wirani Rejosari, Dorong Inovasi Produk Baru dan Perluas Jangkauan Pasar
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Silver Award dan Special Award di Taiwan Innotech Expo 2026
Apical Latih 48 Guru SD di Dumai tentang Teknik Mengajar Numerasi
Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Kesehatan untuk 5 Posyandu di Wilayah Ring

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:13

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salurkan 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:26

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Paparkan Strategi Pengelolaan Sampah dan Program Penanggulanan Abrasi di Kota Dumai

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:49

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Silver Award dan Special Award di Taiwan Innotech Expo 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:04

Apical Latih 48 Guru SD di Dumai tentang Teknik Mengajar Numerasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga

Berita Terbaru

Bengkalis

PT MMJ di Ujung Sorotan, Masyarakat Menanti Kepastian

Sabtu, 24 Okt 2026 - 16:15