DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR dengan barang bukti 16 paket diduga sabu seberat total 5,00 gram.
Penangkapan AR dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di sebuah rumah di Jalan Parit Guntung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial MS pada malam yang sama. Dalam pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan sabu dari AR.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan lanjutan hingga mendatangi dan menggerebek rumah AR.
Saat penggerebekan, AR mengaku telah membuang satu bungkus diduga sabu dan sebuah timbangan digital ke dalam kloset kamar mandi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan kedua barang tersebut.
Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan 13 paket diduga sabu lainnya di atas tempat tidur di dalam kamar.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp140.000, satu kaleng emas yang berisi satu blok plastik bening, satu gunting potong, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit telepon seluler Android merek Infinix berwarna biru.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berjumlah 16 paket diduga sabu dengan berat total 5,00 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AR dinyatakan positif mengandung methamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan THC menunjukkan hasil negatif.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus mata rantai distribusinya, khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.
Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..**
sumber: JurnalPolisi.co.id









