Klarifikasi Tegas Alfandi Nasution atas Tuduhan Video TikTok, Siap Uji Fakta Secara Terbuka

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – 11 April 2026, Menanggapi beredarnya video dari akun TikTok “Hujan Paneh” yang memuat tuduhan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Alfandi Nasution menyampaikan bantahan resmi dan klarifikasi kepada publik.

Dalam pernyataannya, Alfandi menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.

Alfandi menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan aktivitas penimbunan BBM ilegal sebagaimana yang dituduhkan.

“Informasi itu tidak benar. Silakan dilakukan kroscek. Jika memang ada tuduhan, mari kita buktikan secara terbuka dengan menghadirkan saksi dan bukti yang sah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selain membantah tuduhan, Alfandi juga menyatakan keberatan atas penggunaan foto dan video dirinya dalam konten tersebut tanpa izin.

“Video tersebut telah menyangkut privasi saya. Wajah dan identitas saya merupakan data pribadi. Pengambilan serta penyebarannya tanpa izin, apalagi jika menimbulkan kerugian atau rasa malu, tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkait isu gudang penimbunan BBM ilegal yang disebut berada di Jalan Palembang, Kecamatan Tenayan Raya, Alfandi kembali menegaskan:

“Saya tidak memiliki sangkut paut dengan gudang tersebut dan tidak mengetahui aktivitas yang dimaksud. Informasi yang mengaitkan saya dengan hal tersebut adalah keliru.”

Sebagai landasan hukum atas keberatan dan bantahan ini, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)Pasal 28G ayat (1): Menjamin perlindungan atas kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap individu.Pasal 28F: Mengatur hak memperoleh dan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016Pasal 27 ayat (3): Larangan distribusi informasi bermuatan pencemaran nama baik.Pasal 32: Larangan penyebaran data pribadi tanpa hak.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Mengatur kewajiban persetujuan dalam penggunaan data pribadi serta perlindungan terhadap penyalahgunaannya.

Alfandi menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses klarifikasi secara terbuka dan profesional guna membuktikan kebenaran.

“Saya siap apabila diperlukan untuk dipertemukan dengan pihak terkait, termasuk menghadirkan saksi dan bukti, agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan,” tutupnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu mengedepankan prinsip verifikasi dan akurasi demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.**

Berita Terkait

Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai
Advokat Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Dan Penyekapan
Disnakertrans Riau Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Deteksi Dini Gangguan Keamanan Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Optimalisasi Keamanan Lapas Narkotika Rumbai Lakukan Pengecekan Fisik Sarana Pengamanan
Awali Tugas dengan Doa dan Disiplin Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi
Korban Apresiasi Polresta Pekanbaru Cepat Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
Sinergi Lapas Narkotika Rumbai dan Puskesmas Rumbai Bukit Pastikan Pemenuhan Hak Kesehatan Wargabinaan Pemasyarakatan Berjalan Optimal

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:53

Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:26

Advokat Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Dan Penyekapan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:05

Disnakertrans Riau Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 19:54

Deteksi Dini Gangguan Keamanan Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Selasa, 29 September 2026 - 19:52

Optimalisasi Keamanan Lapas Narkotika Rumbai Lakukan Pengecekan Fisik Sarana Pengamanan

Berita Terbaru