Dugaan Perintah Cek Kosong Seret Nama Kadisdik Rohil Nur Hidayat, Kejari Didesak Ungkap Aktor Utama

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR – Kasus dugaan penggelapan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir terus menjadi sorotan publik.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua orang tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.477.204.125, masyarakat kini mendesak agar penyidikan tidak berhenti hanya pada pihak pelaksana, melainkan mengungkap seluruh pihak yang diduga mengetahui, memerintahkan, maupun terlibat dalam proses pencairan dana tersebut.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir telah menetapkan MA dan Y sebagai tersangka pada Senin (22/6/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan pencairan dana TPP bagi 2.138 guru PPPK untuk periode November hingga Desember 2025.

Di tengah bergulirnya proses hukum, nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Nur Hidayat, mulai menjadi perhatian publik setelah muncul informasi yang berkembang terkait dugaan adanya perintah penandatanganan cek kosong dalam proses pencairan dana tersebut.

Menurut informasi yang beredar, tersangka Y yang saat itu menjabat sebagai bendahara disebut pernah menyampaikan kepada seorang wartawan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka bahwa dirinya menandatangani sejumlah cek kosong atas arahan atasannya. Dalam keterangan yang beredar tersebut, nama Nur Hidayat turut disebut.

Apabila informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan dalam proses penyidikan, maka hal itu dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh pihak-pihak yang memiliki kewenangan, peran, maupun tanggung jawab dalam proses pencairan dana yang kini menjadi objek perkara pidana tersebut.

Tidak hanya itu, Y juga disebut pernah menyatakan kesiapannya untuk membuka dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam aliran dana TPP PPPK tersebut apabila dirinya dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Pernyataan tersebut semakin memunculkan harapan masyarakat agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Nur Hidayat, juga turut menjadi perhatian. Saat sejumlah wartawan berupaya melakukan konfirmasi terkait berbagai informasi yang berkembang dalam perkara tersebut, Nur Hidayat disebut memilih kabur meninggalkan Ruangan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari Nur Hidayat terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan perintah penandatanganan cek kosong maupun keterkaitannya dalam perkara dugaan penggelapan dana TPP PPPK tersebut.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa dengan nilai kerugian negara yang mencapai hampir Rp1,5 miliar, penyidikan harus mampu mengungkap secara terang-benderang siapa yang berperan sebagai pelaksana, siapa yang memberikan perintah, siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana, serta siapa saja yang diduga menikmati aliran dana tersebut apabila nantinya ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke sana.

“Jangan sampai hukum hanya menyentuh bawahan. Jika memang ada pihak yang memerintahkan, mengetahui, atau turut menikmati aliran dana tersebut, maka semuanya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir agar mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Transparansi, profesionalisme, dan keberanian aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.**

 

Redaksi

Berita Terkait

Derita Warga Manggala Jonson, Jembatan Penghubung Rubuh Total, Janji Pembangunan Hanya Omon-Omon
Kawal Program Presiden Prabowo, Disdikbud Rohil Tegaskan Dana Revitalisasi Sekolah Bebas Pungutan
Polres Rohil Sita 20 Ton Kayu Olahan Diduga Hasil Illegal Logging di Sinaboi
Pelaku Pembunuhan Sampurna Pohan di Rohil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Kebun Sawit
Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan
Polda Riau Telusuri Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Rokan Hilir
Sebagian Warga Bagan Jawa Khawatir Dinamika Lama Terulang dalam Pilpeng 2026
Dibalik Kisruhnya Keberadaan Klaim HKM KTH dan Kelompok Tani Sawah Cetak, Akas Virmandi Turun Gunung Soroti Akar Permasalahan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:16

Derita Warga Manggala Jonson, Jembatan Penghubung Rubuh Total, Janji Pembangunan Hanya Omon-Omon

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:08

Kawal Program Presiden Prabowo, Disdikbud Rohil Tegaskan Dana Revitalisasi Sekolah Bebas Pungutan

Sabtu, 26 September 2026 - 09:52

Polres Rohil Sita 20 Ton Kayu Olahan Diduga Hasil Illegal Logging di Sinaboi

Jumat, 18 September 2026 - 12:00

Pelaku Pembunuhan Sampurna Pohan di Rohil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Kebun Sawit

Senin, 14 September 2026 - 22:24

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan

Berita Terbaru

Bengkalis

PT MMJ di Ujung Sorotan, Masyarakat Menanti Kepastian

Sabtu, 24 Okt 2026 - 16:15