PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris: Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris buntut pernyataannya yang dianggap menghina wartawan. Namun, PWI menyatakan proses hukum tetap berlanjut.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7). Ia diperiksa terkait laporan yang dilayangkan PWI terhadap Hotman pada Senin (20/7) lalu.

“Soal permintaan maaf, kami terima, kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita kita jalani dulu,” kata Anrico.

Anrico juga menyebut langkah hukum yang diambil PWI bukan terkait masalah personal dengan Hotman. Melainkan, sebagai bentuk tanggung jawab PWI sebagai organisasi yang menaungi wartawan.

“Yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan,” ucap dia.

Disampaikan Anrico, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya turut memberikan bukti tambahan untuk diserahkan ke penyidik terkait laporan terhadap Hotman. Bukti tambahan itu di antaranya video, transkrip dan beberapa channel atau link berita.

“Menindaklanjuti (laporan) hari ini kami di diambil keterangannya untuk melengkapi, kemudian dimintakan beberapa bukti yang kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anrico meminta pihak kepolisian bisa memproses laporan ini. Ia pun menegaskan langkah hukum ini dilakukan bukan untuk mengkriminalisasi seseorang.

“Enggak ada target buat kita untuk itu tadi memenjarakan ya, enggak ada, atau mengkriminalisasi seseorang, enggak. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti, kemudian yang lainnya, nanti kita serahkan kepada penyidik, apakah sudah cukup atau belum, itu kembali lagi ke penyidik,” tutur dia.

“Tapi hak-hak hukum kita itu er kita upayakan semaksimal mungkin demi tadi, demi perlindungan martabat wartawan,” sambungnya.

Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan ini, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis keluar saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7) pekan lalu.

Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak melayangkan kecaman keras terhadap Hotman lantaran dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis.

Insiden ini bermula saat Hotman tengah bersuara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.

Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.

Ia melontarkan kalimat seperti “lu punya otak enggak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.

Atas pernyataannya itu, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya.

“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7).**

 

sumber: CNN Indonesia

Berita Terkait

Ketua Umum JMSI Percaya, Kebebasan Informasi dan Revolusi Digital Bisa Jadi Lokomotif Pembangunan
Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya
Tiga Orang Tewas, Rumah Mewah di Kompleks Grand Polonia Meledak
Kompak Berseragam Hijau, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Ramaikan Pembinaan Jasmani Bersama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Hadiri Pertemuan Rutin Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan di Kota Agung, Kalapas 1 Bandar Lampung Perkuat Silaturahmi
Tetap Menghijau Saat Akhir Pekan, Lapas Kelas I Bandar Lampung Tegaskan Karya Bermanfaat Tidak Pernah Libur
Apel Petugas Piket Akhir Pekan, Kalapas Pastikan Optimalisasi Pelayanan dan Keamanan
Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Kalapas Pimpin Rutinitas Jalan Sehat dan Senam Bersama

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:05

Ketua Umum JMSI Percaya, Kebebasan Informasi dan Revolusi Digital Bisa Jadi Lokomotif Pembangunan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:45

Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:42

PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris: Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:29

Tiga Orang Tewas, Rumah Mewah di Kompleks Grand Polonia Meledak

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:44

Kompak Berseragam Hijau, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Ramaikan Pembinaan Jasmani Bersama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:28