PEKANBARU – Dugaan penggunaan ijazah palsu menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke ranah hukum.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Tuah Negeri Nusantara resmi melaporkan seorang PNS berinisial RDL, yang bertugas di Dinas Pariwisata Provinsi Riau ke Polda Riau, Selasa, 11 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polda Riau.
Humas DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Chairul Ashari, mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan yang digunakan oleh RDL dalam administrasi kepegawaiannya.
Chairul menyebut informasi tersebut diterima pihaknya pada 10 Mei 2026. LBH kemudian melakukan penelusuran dengan menghubungi perguruan tinggi yang disebut menerbitkan ijazah S1 Manajemen milik RDL.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat ke kantor kami yang menyebutkan adanya dugaan oknum PNS menggunakan ijazah palsu. Terhadap laporan tersebut, kami kemudian melakukan cross-check dan investigasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Chairul, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam proses penelusuran, LBH meminta klarifikasi mengenai identitas mahasiswa, termasuk nama dan nomor induk mahasiswa (NIM) yang tercantum pada dokumen pendidikan tersebut.
Chairul mengklaim, berdasarkan klarifikasi yang diterima pihaknya dari Universitas Trisakti, nama dan NIM yang dimaksud tidak ditemukan dalam data mahasiswa maupun catatan kelulusan perguruan tinggi tersebut.
“Kami sudah melakukan cross-check dan investigasi ke PTS tempat ijazah tersebut disebut dikeluarkan. Dari klarifikasi pihak perguruan tinggi, nama dan NIM beliau tidak ada dalam data kelulusan maupun data mahasiswa yang pernah berkuliah di sana,” katanya.
Meski menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian data, LBH Tuah Negeri Nusantara mengaku belum mengetahui asal-usul ijazah tersebut. Pihaknya juga belum memastikan siapa yang membuat atau menerbitkan dokumen yang dipersoalkan.
“Kita belum tahu apakah ijazah itu dibuat sendiri, dibuat oleh biro jasa atau ada pihak lain. Itu masih perlu ditelusuri,” jelas Chairul.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian, LBH mengaku telah memberikan kesempatan kepada RDL untuk memberikan penjelasan. Namun, menurut Chairul, dua kali undangan klarifikasi yang dilayangkan tidak dihadiri oleh pihak yang bersangkutan.**
sumber: RIAU ONLINE







