Polres Rohil Sita 20 Ton Kayu Olahan Diduga Hasil Illegal Logging di Sinaboi

Sabtu, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR – Polres Rokan Hilir (Rohil) menyita 20 ton kayu olahan diduga hasil illegal logging di Kecamatan Sinaboi. Sebagian kayu sudah diolah menjadi kusen, pintu, dan jendela.

“Untuk barang bukti yang disita total mencapai 20 ton. Hasil pengukuran akurat masih menunggu Ahli Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP),” kata Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Kris mengatakan barang bukti tersebut sebagian besar telah dipotong-potong dengan berbagai ukuran. Sebagian lagi sudah diolah menjadi kusen, jendela, dan pintu.

“Sebagian barang bukti sudah berupa pintu dan jendela, antara lain daun Pintu 72 buah dan daun jendela 10 buah,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kecamatan terkait adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan di parit kanal Jalan Lintas Sinaboi Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Selasa (22/9/2026). Camat Sinaboi Andri Munawar kemudian mengecek ke lokasi dan menanyakan asal-usul kayu olahan tersebut.

Pekerja tersebut kemudian menyampaikan bahwa kayu olahan dan panglong tersebut adalah milik tersangka IA alias I. Camat selanjutnya memanggil IA dan menanyakan dokumen berkaitan dengan kayu tersebut.

Pihak kepolisian menerima laporan dari Camat Sinaboi dan melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/9), Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Sinaboi mendatangi ke TKP dan mengamankan IA alias I selaku pemilik tempat pengolahan kayu.

Hasil pengecekan di lokasi ditemukan adanya kegiatan bongkar/menaikkan kayu olahan berupa papan dan broti berbagai jenis dan ukuran dari dalam air/parit ke area panglong milik tersangka IA. Dalam pemeriksaan tersebut, IA mengakui bahwa kayu olahan tersebut adalah miliknya, namun ia tidak memiliki dokumen atas pengolahan kayu tersebut.

Selain IA, polisi juga mengamankan pekerja IA yang berinisial FD. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya terhadap Saudara IA dan pekerjanya FD diamankan ke Polsek Sinaboi berikut dengan barang bukti berupa kayu olahan yang selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf e dan h UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).**

 

sumber: detikcom

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Sampurna Pohan di Rohil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Kebun Sawit
Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan
Polda Riau Telusuri Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Rokan Hilir
Sebagian Warga Bagan Jawa Khawatir Dinamika Lama Terulang dalam Pilpeng 2026
Dibalik Kisruhnya Keberadaan Klaim HKM KTH dan Kelompok Tani Sawah Cetak, Akas Virmandi Turun Gunung Soroti Akar Permasalahan
Diduga Terjadi Pengisian BioSolar Bersubsidi Sekitar 103 Liter di SPBU Bangko, Pihak SPBU Belum Berikan Klarifikasi
Kabid Tangkap Dinas Perikanan Rohil Kualahan Saat Publik Mempertanyakan Terkait Dugaan Praktek Pungli yang Beroperasi Secara Brutal.
Antisipasi Lonjakan Pengunjung Bakar Tongkang, Diskominfotiks Rohil Minta Telkomsel Perkuat Jaringan 

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 09:52

Polres Rohil Sita 20 Ton Kayu Olahan Diduga Hasil Illegal Logging di Sinaboi

Jumat, 18 September 2026 - 12:00

Pelaku Pembunuhan Sampurna Pohan di Rohil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Kebun Sawit

Senin, 14 September 2026 - 22:24

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:13

Polda Riau Telusuri Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Rokan Hilir

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:32

Sebagian Warga Bagan Jawa Khawatir Dinamika Lama Terulang dalam Pilpeng 2026

Berita Terbaru