RIAU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman, sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2024 senilai Rp19,57 miliar. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan ahli serta menyita sejumlah barang bukti.
“Penyidikan masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 169 saksi, empat ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar,” kata Yogie yang dilansir Riauaktual.com, Rabu (21/10/2026).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara Rahman berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan kembali dilimpahkan kepada JPU.
Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR. Dana yang seharusnya digunakan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan itu diduga dialihkan untuk memenuhi kebutuhan di luar peruntukannya.
Yogie mengungkapkan, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai yang tercantum dalam kuitansi pertanggungjawaban penyaluran dana.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana,” ujarnya.
Penyidik juga mendalami dugaan pencairan dana tanpa dokumen pengajuan yang memadai serta penyaluran uang untuk kepentingan di luar kegiatan CSR. Rahman diduga menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi terhadap proposal permohonan bantuan.
Untuk memperkuat pembuktian, polisi telah menyita sejumlah dokumen terkait perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur (SOP), penganggaran, hingga pertanggungjawaban dana CSR. Penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp182,75 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap pihak-pihak terkait untuk mengidentifikasi aliran dana dan menelusuri aset yang berhubungan dengan dugaan korupsi tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Menurut Yogie, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Penyidik saat ini juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penanganan terhadap pihak lain itu akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing,” katanya.
Hingga Rabu (21/10/2026), penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara Rahman sesuai petunjuk JPU sebelum dilimpahkan kembali untuk proses hukum selanjutnya.**









