Gelper King Zone Terindikasi Abaikan Aturan

Selasa, 13 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gelper.(net)


SOROTLENSA, DUMAI – Gelanggang permainan (Gelper) yang menjamur di kota Dumai decara positif banyak membuka lapangan kerja bagi masyarakat Kota Dumai.

Namun, tentu saja usaha tersebut harus mengikuti ketentuan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut seperti bebas dari praktik perjudian dan memiliki izin yang sesuai dengan yang diperuntukan.

Said Efendi, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai akan memberikan tindakan tegas jika pihaknya menemukan adanya ketentuan yang dilanggar.

“Kta akan berikan sanksi dengan tidak memperjang izin usahanya, atau mencabut dan menutup paksa gelper tersebut,”tegasnya kepada Sorotlensa.com akhir pekan lalu.

Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak King Zone, salah satu gelper yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, dirinya sudah menduga tapi masih memberikan ruang agar pengusaha untuk sementera menghentikan aktifitas bisnis mereka.

“Kita sudah tau sejak awal, saat ini kita tengah melakukan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas dalam waktu dekat ini,” terangnya.

Diktakannya sesuai izin usaha yang lama gelper King Zone hanya terdiri dari satu ruko dengan jumlah mesin permainan sebanyak tujuh unit, namun kini usaha  tersebut sudah terdiri dari tiga ruko dan jumlah mesin permainan melbihi dari yang tertera di surat izin.

“Sesuai dengan Perwako nomor 24 tahun 2017 ini sudah menyalahi aturan dan mereka harus memperbahurui izin usaha mereka,”imbuhnya.

Namun sejauh ini pihaknya belum memberikan izin yang baru berhubung aturan baru tentang hal tersebut belum lagi dikeluarkan oleh walikota atau kepala daerah.

“Kita belum mengeluarkan izin karena aturan ketentuannya belum ada, artinya mereka menjalankan usaha mereka secara ilegal,”pungkasnya.

Di lain kesempatan, ketika media ini coba mengkonfirmasi kan perihal ini kepada salah seorang pemegang saham di gelper tersebut, Eri Johan melalui pesan singkatnya tidak memberikan jawaban hingga berita ini diposting.(red)

Berita Terkait

BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib dan Pelatihan Bina Mualaf
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Terima Kunjungan Mahasiswa Nasional hingga Internasional
Pengurus IKJS Dumai Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Mitra Pembangunan Kota Idaman
Bocah Tenggelam di Dermaga TPI Dumai Ditemukan Meninggal Dunia
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Kepedulian Melalui Program Pertamina Berkah di Tiga Wilayah Operasi Berbeda
Hasil Kejurprov Catur Riau Ke-37, Dumai Juara Umum
Cekcok Saat Minum Tuak, Pria di Dumai Tikam Temannya hingga Tewas
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan di Dua Tempat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:34

BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib dan Pelatihan Bina Mualaf

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:32

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Terima Kunjungan Mahasiswa Nasional hingga Internasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:07

Pengurus IKJS Dumai Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Mitra Pembangunan Kota Idaman

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:55

Bocah Tenggelam di Dermaga TPI Dumai Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:46

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Kepedulian Melalui Program Pertamina Berkah di Tiga Wilayah Operasi Berbeda

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:28

Kuansing

Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:27