Warga Riau Akan di Sanksi Apabila Melanggar Protokol Kesehatan

Senin, 20 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru  – Warga yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Riau akan disanksi. Pemberian sanksi ini bertujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 di Bumi Lancang Kuning bisa ditekan,senin (20/07/20).

Sebelum pemberian sanksi diberlakukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membuat produk hukumnya terlebih dahulu. Pembuatan produk hukum tersebut menununggu Presiden mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) sebagai acuan.

“Kita diminta Pak Presiden harus mampu mengendalikan penularan Covid-19, dan dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres tentang penegakan disiplin,” ujar Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

Disiplin protokol kesehatan dimaksud seperti memakai masker. Menurut gubri, Jawa Barat dan DKI Jakarta sudah membuat produk hukum berupa berupa peraturan gubernur (Pergub).

“Kalau tidak pakai masker di DKI Jakarta saja itu kena denda Rp250 ribu, dan Jawa Barat Rp150 ribu. Dalam Inpres itu nanti tidak hanya masker, tapi juga pelanggaran lainnya. Dan Inpres itu nanti menjadi acuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam membuat produk hukum agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

“Karena arahan pak Presiden seperti itu, nanti kita buat sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Saya sudah minta bupati/walikota untuk mempersiapkan sanksi yang patut sesuai wilayah masing-masing. Sanksinya akan disesuai dengan kemampuan masyarakat kita, tidak meski seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat,” tutupnya.(rls)

Berita Terkait

‎DPRD Rohil Dan Camat Balai Jaya Satu Suara Kawal Perjuangan Rakyat: Lahan Eks HGU PT Salim Ivomas Pratama Dituntut Segera Mendapat Kepastian Hukum
Kunjungan Perdana ke Siak, Kapolda Riau Apresiasi Perjuangan Bupati Afni untuk Hak Daerah
Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Maknai Peringatan Sumpah Pemuda dengan Prestasi, inovasi dan Kepedulian
Investasi Triwulan III 2026 Tembus Rp14,83 Triliun, Dumai Geser Pekanbaru
Dua Tahun Berturut-turut, Petugas Imigrasi Dumai Angga Rizky Putra Raih Penghargaan
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salurkan 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Paparkan Strategi Pengelolaan Sampah dan Program Penanggulanan Abrasi di Kota Dumai

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:29

‎DPRD Rohil Dan Camat Balai Jaya Satu Suara Kawal Perjuangan Rakyat: Lahan Eks HGU PT Salim Ivomas Pratama Dituntut Segera Mendapat Kepastian Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:39

Kunjungan Perdana ke Siak, Kapolda Riau Apresiasi Perjuangan Bupati Afni untuk Hak Daerah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:36

Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:19

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Maknai Peringatan Sumpah Pemuda dengan Prestasi, inovasi dan Kepedulian

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:44

Investasi Triwulan III 2026 Tembus Rp14,83 Triliun, Dumai Geser Pekanbaru

Berita Terbaru