Insiden PT Pertamina RU II Dumai, Apakah Bantuan Kemanusiaan Menghapus Sanksi Bagi Perusahaan?

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, Teleskopnews.com – Insiden kecelakaan kerja di lingkungan PT Pertamina RU II Dumai yang merenggut korban jiwa kembali memunculkan perdebatan publik mengenai tanggung jawab perusahaan serta dampak hukum yang menyertainya. Salah satu pertanyaan yang mengemuka, apakah bantuan kemanusiaan yang diberikan perusahaan dapat menghapus sanksi apabila terdapat kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja?

Secara hukum, tanggung jawab tertinggi tetap berada di pundak pimpinan perusahaan, termasuk direksi maupun manajemen puncak. Mereka berkewajiban mengelola, mengarahkan, dan memastikan setiap keputusan strategis perusahaan berjalan sesuai aturan. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran dalam menjalankan tugas, pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam konteks operasional, bidang HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) atau K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan) memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

HSSE bertanggung jawab melakukan identifikasi risiko, menyusun kebijakan, hingga melakukan evaluasi berkelanjutan agar tercipta lingkungan kerja yang aman. Selain itu, HSSE juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta standar keselamatan, sekaligus meminimalisir potensi kerugian finansial maupun reputasi perusahaan akibat insiden.

Seperti di ketahui pasca insiden laka kerja yang terjadi di PT. Pertamina RU II Dumai yang terjadi beberapa waktu lalu, pihak perusahaan langsung gerak cepat, menunjukan simpati serta empati dalam musibah yang merenggut nyawa seorang pekerja LS tersebut.

Manajemen RU II melalui Area Manager CommRel dan CSR Kilang Dumai, Agustiawan, mengutarakan turut berduka sebagai rasa belasungkawa mendalam atas insiden yang terjadi.

Namun demikian, pengamat ketenagakerjaan, Irwandi Aziz, menegaskan, pemberian bantuan kemanusiaan tidak serta-merta menghapus sanksi yang dapat dikenakan.
“Bantuan perusahaan kepada korban atau keluarganya merupakan langkah kemanusiaan yang patut diapresiasi, tetapi secara hukum, itu tidak menghilangkan sanksi apabila terbukti ada kelalaian dalam penerapan SOP di lapangan,” ujar Irwandi sabtu (30/8).

Bantuan tersebut, lanjutnya, hanya dapat menjadi faktor pertimbangan dalam menentukan berat atau ringannya sanksi yang dijatuhkan, bukan sebagai dasar untuk meniadakan tanggung jawab hukum.
“Hal ini sejalan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan yang menekankan pentingnya pencegahan kecelakaan melalui penerapan standar keselamatan yang ketat, bukan sekadar penyelesaian pasca insiden,” tambahnya.

Senada di katakan oleh ketua Komisi I, DPRD Dumai, Edison SH, yang meminta pihak aparat penegak hukum serta seluruh instansi terkait dapat mengusut tuntas dengan transparans persolan laka kerja ini.
“Sebab, Pertamina ini bukan perusahaan kecil, yang notabenya SOP nya ketat dan bisa dibilang tiada celah untuk kasus seperti ini,” tuturnya.

Direncanakan, kata Edison, senin ini DPRD menggelar RDP dengan pihak PT. Pertamina RU II Dumai, terkait insiden maut tersebut.
“Hadir aja nanti bang, dari media, biar Sama-sama kita ketahui apa dan bagaimana kondisi saat ini setelah terjadi laka kerja tempo hari,” ucapnya.

Insiden di Pertamina RU II Dumai pun kini menjadi sorotan, tidak hanya terkait bagaimana perusahaan menangani korban dan keluarga, tetapi juga seberapa jauh komitmen manajemen dalam memastikan keselamatan kerja ke depan. (Sumber : sorotlensa.com)

Berita Terkait

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan
SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026
11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Kerusuhan 27 Agustus
Netty Mindrayani Resmi Jadi Plt Ketua JMSI Kampar Dijabat, Gantikan Adi Jondri
Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:24

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan

Senin, 14 September 2026 - 17:15

SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026

Senin, 14 September 2026 - 17:13

11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 12 September 2026 - 16:05

Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang

Berita Terbaru