Alasan Klasik Naskah Akademik, Kinerja Legislasi DPRD Riau 2025 Dipertanyakan

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Kinerja DPRD Riau dalam menjalankan fungsi legislasi sepanjang tahun 2025 menuai sorotan. Dari sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), hanya empat Peraturan Daerah (Perda) yang berhasil disahkan.

Kondisi ini dipicu belum rampungnya sejumlah naskah akademik yang menjadi syarat utama pembentukan Perda.

Pengamat politik Riau, Agung Wicaksono menilai, alasan belum selesainya naskah akademik tidak dapat terus dijadikan pembenaran.

Menurutnya, naskah akademik merupakan fondasi utama dalam penyusunan perda yang seharusnya dipersiapkan sejak awal tahun anggaran, bahkan sebelum Ranperda masuk dalam Propemperda.

“Alasan klasik berupa belum selesainya naskah akademik tidak lagi relevan untuk dijadikan pembenaran. Jika ini terus berulang, berarti ada masalah serius dalam perencanaan legislasi dan manajemen kerja alat kelengkapan dewan, khususnya Bapemperda,” ujar Agung, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan, rendahnya jumlah perda yang disahkan dapat menjadi indikator awal lemahnya kinerja legislatif, terutama pada aspek perencanaan dan eksekusi kebijakan.

Meski demikian, penilaian tidak bisa dilakukan secara hitam-putih.

“Fungsi utama DPRD adalah legislasi. Ketika target Propemperda tidak tercapai, itu mencerminkan persoalan kinerja,” tuturnya.

“Namun, ini bukan semata soal kuantitas, melainkan juga hambatan administratif dan teknis yang berulang,” tegasnya.

Agung menambahkan, kualitas regulasi memang penting, tetapi dalam konteks DPRD Riau tahun 2025, persoalan utama justru terletak pada lemahnya persiapan awal dan tata kelola proses legislasi.

Ke depan, DPRD Riau dinilai perlu melakukan pembenahan menyeluruh agar benar-benar hadir sebagai lembaga representatif yang produktif, bukan sekadar simbol politik.

“Pembenahan harus dimulai dari penajaman Propemperda, peningkatan kualitas perencanaan naskah akademik, serta penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi dan tenaga ahli. Jika tidak, hambatan teknis seperti ini akan terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.**

 

sumber: halloriau

Berita Terkait

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan
SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026
11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang
Netty Mindrayani Resmi Jadi Plt Ketua JMSI Kampar Dijabat, Gantikan Adi Jondri
Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:24

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan

Senin, 14 September 2026 - 17:15

SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026

Senin, 14 September 2026 - 17:13

11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 12 September 2026 - 16:05

Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang

Berita Terbaru