Kampus Keluarkan Seorang Mahasiswa Bercumbu
Seorang mahasiswi UIN Suska Riau yang bercumbu saat zoom terekam kamera ketika mengikuti kuliah umum. Akibat perbuatannya, AAF terpaksa di DO dari kampus.
Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah UIN Suska Riau, Amirah Diniaty secara langsung menyampaikan pemberhentian terhadap mahasiswa berinisial AAF tersebut.
Dia menegaskan keputusan itu di ambil usai pimpinan fakultas menggelar sidang kode etik yang menghadirkan seorang mahasiswa di duga pelaku bercumbu.
“Tadi kami sudah memanggil kembali mahasiswi yang bersangkutan. Kemudian kami bawa dalam rapat dewan kode etik fakultas,” kata Amirah.
Dalam rapat dewan etik, kata Amirah, AAF merupakan mahasiswa UIN Suska Riau yang bercumbu saat zoom telah melakukan pelanggaran berat.
Perbuatannya itu sangat mencemarkan nama baik kampus. Maka dari itu, di putuskan bahwa tindakan ini tergolong dalam pelanggaran berat di dalam SK Rektor Nomor 1.170 Tahun 2017.
“Kami melihat ini pelanggaran berat masuk dalam Pasal 6. Mencemarkan nama baik Universitas. Ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat berupa pemecatan,” tegas Amirah.
Pelaku Tak Sadar Kamera Aktif Merekam
AAF yang merupakan mahasiswa UIN Suska Riau bercumbu saat zoom mengaku tidak tahu kamera sedang aktif merekam aksinya di dalam kamar kosan.
Dia mengaku saat kampus menggelar sidang etik. “Dia nggak tahu kalau on cam. Awalnya memang mengelak,” kata Amirah, kepada wartawan di Pekanbaru.
Usai di mintai keterangan dan klarifikasi, AAF mengaku foto mahasiswa UIN Suska Riau bercumbu saat zoom adalah dia. Sedangkan video bantahan adalah skenario dari kekasihnya.
“Awal mengelak karena ada skenario dari pacarnya. Ya dengan pendekatan, akhirnya dia mengaku. Hari ini kami ajukan keputusan ke rektor untuk pemecatannya,” pungkasnya.








