DUMAI – Redaksi tengah menelusuri informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan perselingkuhan dan dugaan pelanggaran etika yang diduga melibatkan seorang pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Dumai berinisial Do dengan seorang oknum pensiunan anggota kepolisian.
Informasi yang beredar juga menyebut adanya foto yang diklaim bersifat vulgar. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi keaslian maupun konteks materi tersebut sehingga belum dapat menyimpulkan kebenarannya.
Sebagai bagian dari proses peliputan yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah melakukan serangkaian upaya konfirmasi kepada pejabat yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp, sambungan telepon, serta mendatangi kantor tempat yang bersangkutan bertugas.
Awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Do sebanyak tiga kali, yakni pada 16 April, 21 April, dan 29 Juli 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan terkait dugaan perselingkuhan dan dugaan pelanggaran etika yang sedang diverifikasi.
Pada 27 Juli 2026, salah seorang rekan awak media kembali mencoba menjembatani komunikasi dengan Do agar diperoleh penjelasan terkait isu yang beredar.
Dalam kesempatan tersebut, Do tidak memberikan penjelasan secara langsung, melainkan mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak penyidik kepolisian.
Do juga memberikan nomor kontak seorang penyidik bernama Josua sebagai pihak yang dinilai dapat memberikan penjelasan resmi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pada 28 Juli 2026 awak media bersama sejumlah rekan media mendatangi Polres Dumai untuk menemui penyidik yang dimaksud guna meminta keterangan terkait perkembangan penanganan perkara.
Dalam keterangannya, penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat dijelaskan secara rinci kepada publik.
“Kami menangani perkara. Kami tidak berhak mengatakan kepada media apakah informasi itu benar atau tidak apabila pertanyaannya bukan kepada orang yang bersangkutan. Tugas kami hanya mencari tahu kebenarannya dan menindaklanjuti perkara tersebut,” ujar penyidik.
Saat ditanya mengenai alasan Do mengarahkan awak media kepada penyidik, penyidik menjelaskan bahwa sebelumnya Do sempat menghubungi pihaknya.
Menurut penyidik, Do menyampaikan bahwa terdapat video dan foto yang disebut-sebut akan disebarluaskan sehingga Do ingin mengetahui materi yang dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, Do belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas informasi yang beredar.
Redaksi mencatat hal tersebut sebagai bagian dari proses peliputan dan tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk menggunakan hak jawab maupun memberikan penjelasan kapan saja.
Selain meminta konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, redaksi juga terus melakukan verifikasi terhadap informasi dan keterangan dari berbagai sumber agar setiap fakta yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip keberimbangan merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik. Oleh karena itu, redaksi tidak menarik kesimpulan atas dugaan perselingkuhan maupun dugaan pelanggaran etika yang masih dalam proses verifikasi serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Apabila dalam proses penyelidikan maupun proses hukum yang berlaku nantinya terbukti terdapat pelanggaran, maka penanganannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai aparatur sipil negara, pejabat pemerintah terikat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan hukum lainnya, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi administratif, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana dan telah diputus bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sanksi pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.
Oleh karena itu, benar atau tidaknya dugaan perselingkuhan maupun dugaan pelanggaran etika tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
Apabila di kemudian hari Do memberikan klarifikasi atau terdapat perkembangan resmi yang telah terverifikasi dari instansi berwenang, redaksi akan memuat hak jawab, hak koreksi, dan memperbarui pemberitaan sesuai dengan fakta yang diperoleh.
Media berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, menghormati hak jawab narasumber, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.(red)







