Disorot Publik, Respons Polsek Dumai Timur Dinilai Lambat hingga Diduga Perlambat Penyelidikan

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kinerja Polsek Dumai Timur, Kecamatan Dumai Timur, Kelurahan Bukit Batrem, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dan awak media menilai respons aparat, khususnya Kanit dan penyidik, lambat dalam menangani laporan, bahkan muncul dugaan proses penyelidikan berjalan tidak transparan dan cenderung diperlambat.

Keluhan masyarakat mengarah pada dua hal utama, yakni lambatnya respons awal terhadap laporan dan tidak jelasnya perkembangan penanganan perkara. Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan informasi terkait tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan.

Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa laporan yang dibuat sering tidak segera ditindaklanjuti. “Melapor itu saja sudah sulit, responsnya lambat. Saat ditanya perkembangan, tidak ada kejelasan. Hasil penyelidikan juga berlarut-larut,” ujarnya.

Awak media di Kota Dumai turut menguatkan adanya keluhan serupa. Mereka menilai keterbukaan informasi dan komunikasi dari pihak kepolisian di tingkat Polsek masih minim, terutama terkait perkembangan penanganan perkara yang menjadi konsumsi publik.

Dari berbagai laporan yang dihimpun, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa proses penyelidikan tidak berjalan efektif dan transparan. Bahkan, sebagian warga menyinggung adanya persepsi negatif terkait dugaan “pelicin” untuk mempercepat penanganan laporan. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum dan masih sebatas opini masyarakat.

Secara hukum, pelayanan publik dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian memiliki landasan yang jelas. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Lebih lanjut, kewajiban aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang baik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian waktu pelayanan. Sementara itu, tugas dan fungsi kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kondisi yang dikeluhkan masyarakat ini dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Kota Dumai, apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan.**

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
Pemko Dumai – Tanoto Foundation Gelar Workshop Pengasuhan dan Stimulasi Dini
Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko: Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini
Sinergi JMSI Dumai dan Pelindo: Menjawab Tantangan Operasional Pelabuhan di Kawasan Permukiman
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Kamis, 10 September 2026 - 16:56

Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Rabu, 9 September 2026 - 12:59

Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit

Selasa, 8 September 2026 - 15:46

Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp

Selasa, 8 September 2026 - 15:44

Pemko Dumai – Tanoto Foundation Gelar Workshop Pengasuhan dan Stimulasi Dini

Berita Terbaru