PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa eks Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, Senin (22/6/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi mengatakan, Afrizal Sintong diperiksa terkait kasus dugaan korupsi.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur,” kata Ade yangdilansir Kompas.com Senin.
Perkara tersebut, tambah Ade, statusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan,” tutup Ade.
Dari informasi yang beredar, Afrizal Sintong diperiksa polisi atas dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Annas Maamun di Kabupaten Rohil tahun anggaran 2024.
Powered by VidCrunch Jalan dibangun sepanjang 1,7 kilometer, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 11 miliar. Pelaksanaan proyek tersebut dilakukan oleh CV LLB.
Diketahui, Afrizal Sintong yang merupakan Bupati Rohil periode 2021-2024 ini sebelumnya juga diperiksa terkait dugaan korupsi.
Kasus tersebut diduga korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Badan Usaha Milik Daerah, yakni PT SPRH Perseroda. Kasus ini sudah tahap penyidikan.
CSR bersumber dari PT Riau Petroleum, sebagai bagian dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan pada tahun anggaran 2024.
Total dana yang disalurkan mencapai Rp 19,527 miliar. CSR ditujukan kepada berbagai penerima di 18 kecamatan di Kabupaten Rohil, termasuk organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, dan rumah tahfiz.
Dalam proses distribusinya, diduga ada kejanggalan. Sejumlah penerima hibah mengaku tidak menerima dana sesuai nominal yang tercantum dalam dokumen penyaluran.**
Sumber: KOMPAS.com







