Dugaan Penggunaan Anggaran Desa Tidak Transparan, Pemerintah Kecamatan Bangko Jadi Sorotan

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR — Pengelolaan Dana Desa Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan. Kepala Desa (Penghulu) setempat diduga tidak melaporkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) meskipun terdapat sisa anggaran yang cukup signifikan pada Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima media ini, Dana Desa Labuhan Tangga Kecil Tahun 2023 tercatat sebesar Rp802.007.000. Sementara itu, anggaran yang dilaporkan telah digunakan hanya sebesar Rp606.188.000. Dengan demikian, terdapat selisih atau sisa anggaran sebesar Rp195.819.000 yang seharusnya dicatat dan dilaporkan sebagai SILPA.

Namun, dalam laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) Tahun 2023, tidak ditemukan pencantuman SILPA, sehingga memunculkan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban pelaporan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, SILPA wajib dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes serta dimasukkan sebagai penerimaan pembiayaan pada APBDes tahun anggaran berikutnya melalui Peraturan Desa.

Seorang tokoh masyarakat Labuhan Tangga Kecil yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa tidak dilaporkannya SILPA dengan nominal hampir Rp200 juta menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. “Ini uang negara. Kalau memang ada sisa, harus diumumkan dan dijelaskan penggunaannya ke depan,” ujarnya.

Kordinator tim investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Riau, Ahmad Nasrullah, menilai, tidak dilaporkannya SILPA dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi menjadi temuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “SILPA adalah bagian resmi dari laporan keuangan desa dan tidak boleh dihilangkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil belum memberikan keterangan resmi, serta menguatkan dugaan penyalah gunaan anggaran desa.

Sementara itu, Camat Bangko, Aspri Mulya, S.STP, M.Si, ketika di tanya mengatakan segera melakukan koordinasi kepada para Pemghulu yang ada di wilayahnya.

“Kita masih menunggu informasi dari para penghulu bang, sudah kita hubungi untuk menanyakan hal yang dimaksud,” tulisnya via pesan Whatsapp.

Menurutnya, segala bentuk penggunaan dan penganggaran dana desa murni menjadi wewenang setiap desa(kepenghuluan).

“Yang punya wewenang mereka (pemghulu)bang, untuk SILPA, setahu kita biasanya dianggarkan ditahun selanjutnya. Namun nanti kita minta penghulunya langsung yang hubungi abang ya,” pungkas Camat.

Masyarakat berharap pihak Kecamatan Bangko, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, serta instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan pengawasan agar pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan akuntabel.

 

Sumber : sorotlensa.com

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan
SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026
11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang
Netty Mindrayani Resmi Jadi Plt Ketua JMSI Kampar Dijabat, Gantikan Adi Jondri
Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:24

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan

Senin, 14 September 2026 - 17:15

SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026

Senin, 14 September 2026 - 17:13

11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 12 September 2026 - 16:05

Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang

Berita Terbaru