Gugat Praperadilan, Polda Riau Siapkan 42 Dokumen Hadapi Muflihun

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, mendapat tanggapan dari Polda Riau. Kepolisian menegaskan penyitaan sejumlah aset terkait dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan berdasarkan penetapan pengadilan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko.

Ia menyebut, dasar hukum penyitaan aset berpedoman pada Pasal 39 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita benda hasil tindak pidana maupun benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru dan apartemen di Batam yang disita, seluruh prosesnya sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam,” ujar Kombes Qori, Jumat, 12 September 2025.

Dirinya menyebutkan, penyitaan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak yang menguasai barang. Selain itu, penyitaan juga dihadiri ketua RW setempat, dan pihak yang menguasai barang diberikan tanda penerimaan resmi.

Qori menegaskan, rumah dan apartemen tersebut relevan dengan perkara SPPD fiktif karena pembeliannya diduga kuat menggunakan dana hasil tindak pidana, yakni terkait dengan hasil pencairan perjalanan dinas luar daerah sekretariat dewan tahun anggaran 2020–2021.

Meski demikian, Qori menyebut keberatan Muflihun melalui gugatan praperadilan adalah hal yang wajar.

“Itu merupakan hak setiap warga negara. Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik,” jelasnya.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari masing-masing pihak. Polda Riau, lanjut Qori, sangat yakin menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan 42 dokumen sebagai alat bukti.

“Semua tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Riau berpedoman pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan praperadilan. Itu forum yang sah untuk menguji,” pungkasnya.

sumber: RIAU ONLINE

Berita Terkait

Polres Dumai Bongkar TPPO PMI Ilegal: 2 Pelaku Dijerat, 68 Korban Diselamatkan
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap Beroperasi Ada Apa dengan Penegak Perda
Laporan Dugaan Tipikor Pejabat Desa Tasik Serai Timur, Kejati Riau Dan Kejari Bengkalis Atensi Proses Di Ranah Inspektorat Bengkalis
Perkuat Keamanan Swakarsa, Bhabinkamtibmas Bripka Febria Yudianto Sambangi Pos Satkamling 212 Tenayan Raya
Adi Suryono di Tetapkan Sebagai Ketua RW Kelurahan Bambu Kuning
Sidang Perdana Praperadilan, Status Tersangka J Dipertanyakan
Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu di Balai Jaya, 14 Paket dan 5,84 Gram Barang Bukti Disita
Polsek Kulim Respon Cepat Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:03

Polres Dumai Bongkar TPPO PMI Ilegal: 2 Pelaku Dijerat, 68 Korban Diselamatkan

Rabu, 22 April 2026 - 11:11

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap Beroperasi Ada Apa dengan Penegak Perda

Selasa, 21 April 2026 - 22:07

Perkuat Keamanan Swakarsa, Bhabinkamtibmas Bripka Febria Yudianto Sambangi Pos Satkamling 212 Tenayan Raya

Senin, 20 April 2026 - 14:35

Adi Suryono di Tetapkan Sebagai Ketua RW Kelurahan Bambu Kuning

Kamis, 16 April 2026 - 18:31

Sidang Perdana Praperadilan, Status Tersangka J Dipertanyakan

Berita Terbaru